INIMINSEL – Partai politik di Minahasa Selatan hingga saat ini belum memasukan tim kampanye dan tim pelaksana kampanye ke Bawaslu dan KPU Minsel. Padahal sesuai undang undang nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, satu hari sebelum pelaksanaan kampanye di mulai, parpol harus memasukan tim kampanye dan pelaksana kampanye kepada KPU dan tembusan kepada Bawaslu Minsel.
Kordiv Hukum dan Penindakan Bawaslu Minahasa Selatan Franny Sengkey SE mengatakan, hingga saat ini Bawaslu belum mendapatkan laporan tim kampanye atau pelaksana kampanye dari partai politik. “Sesuai undang undang hal ini harus dimasukan ke Bawaslu dan bila hal ini tak juga dilakukan parpol, maka Bawaslu akan mengirim surat kepada parpol untuk mengingatkan hal ini. Bila hal ini tak juga dilakukan maka Bawaslu Minsel akan melakukan rekomendasi pelanggaran administrasi ke KPU,” ujar Sengkey.
Ditempat terpisah personel KPU Minsel Yurnie Sendow mengatakan, sudah ada beberapa parpol yang melaporkan tim kampanye dan pelaksana kampanye ke KPU antaranya Perindo dan Demokrat, sehingga dia mengingatkan lagi kepada parpol untuk memasukan kepada KPU dan Bawaslu Minsel. (XXX)