Amurang – Kordiv Hukum dan Penanganan Pelanggaran Bawaslu Minsel Franny Sengkey SE, memimpin sidang dugaan pelanggaran administrative Pemilu yang di gelar di ruang sidang Bawaslu Minsel pada 15 Oktober 2018.
Sebagai Ketua Majelis Sidang, Sengkey menjelaskan bahwa agenda sidang pertama adalah sidang pembacaan putusan pemeriksaan pendahuluan dengan menghadirkan pelapor dari PSI Minsel dan terlapor KPU Minsel.
PSI dalam sidang dihadiri langsung oleh Plt Ketua PSI Minsel Lanny Vionda Sambul dan KPU diwakili oleh Kasubag Hukum Dolvie Kere SH.
Pada proses sidang, Sengkey selaku Ketua Majelis pada akhirnya menskors sidang pemeriksaan ini, karena masih harus menunggu aduan dan dalil dalil KPU terkait menerbitkan SK KPU Nomor : 161/PL.01.6-BA/7105/Kab/IX/2018 tentang Penerimaan Awal Dana Kampanye (LADK) Peserta Pemilihan Umum tahun 2019 tanggal 29 September 2018. Yang didalamnya mencoret PSI sebagai peserta pemilu.
PSI sendiri sangat berharap mereka diloloskan jadi peserta pemili di Minsel. “Kami terlambat memasukan LADK karena kami kurang mendapat sosialisasi dari KPU terkait partai yang tidak memiliki caleg tingkat kabupaten, tetap harus memasukan LADK,” ujar Lanny dalam sidang.(yudi)