INIMINSEL-19/06/18 Program Pemerintah Pusat Presiden R I Joko Widodo,untuk membangun Desa dengan mengalokasikan Dandes sumbernya APBN sangat bermanfaat bagi masyarakat dipedesaan.Dan sudah barang tentu selaku kuasa pengguna anggaran di Desa yaitu Hukum tua, dalam penggunaannya harus sesuai prioritas dan mengacu pada aturan perundanung-dangan yang berlaku.
Beberapa toko masyarakat Boyong Pante 2,ketika ditemui awak media terkait dengan pengunaan Dana Desa sumbernya APBN tahun anggaran 2016-2017,untuk pembagunan Fisik Desa Boyong Pante 2 yaitu:
jalan lingkar dan sentra produksi menurut beberapa sumber toko masyarakat yang engan menyebutkan namanya, mengatakan bahwa jalan lingkar tersebut tidak ada pembebasan lahan,dan hingga saat ini tidak berfungsi jalan tersebut karena telah tertutup rumput yang sangat lebat serta pembangunaan fisik jalan sentra produksi mubasir, dikarenakan medannya beresiko jika masyarakat melewati jalan tersebut menggunakan kendaraan dapat berakibat buruk, karena sangat tinggi tanjakannya sehingga memungkinkan terjadi kecelakaan jika melewati jalan tersebut,dan kondisi sebagian jalan sudah hancur serta ditumbuhi rumput lebat,jelas beberapa toko masyarakat Desa Boyong Pante 2 dan jalan tersebut tidak berfungsi hingga saat ini.
Selanjutnya pembuatan bangunan fisik Drainase/saluran air pembuagannya menuju ke pantai jaga 2 dan 5 sumber dana APBN tahun 2018,teknis pembuatannya dikatakan oleh mereka diduga dalam pekerjaan drainase tersebut tidak digali fondasinya hanya di atas tanah langsung susun batu dadar serta material pasir diduga diambil dari pantai dimana proyek tersebut tidak jauh dari lokasi pantai,dan uniknya lagi ungkap mereka bahwa Desa Boyong Pante 2 Suami Istri perangkat desa masing membidanggi
Suami: Weni Tatuil kaur pemerintahan
Istri :Foni Londong seksi kesejahtraan.
Terucap kekecewaan beberapa Toko masyarakat Boyong Pante 2 disaat awak media mengkonfirmasi pada siang hari terkait penggunaan Dandes tahun anggaran 2016-2027, dalam kepimpinan Hukum tua Hendrik Maniku disaat beliau menjadi pimpinan di Desa Boyong Pante 2.
Harapan dari toko masyarakat yang engan menyebutkan nama mereka, berharap kepada pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan, Dinas terkait juga kepada aparat hukum yang berkewenangan untuk tidak lanjuti pembangunan fisik sumber dana APBN Dandes tahun anggaran 2016/2017,dan 2018 yang diduga bermasalah di Desa Boyong Pante2 jelas beberapa Toko masyarakat disaat dikonfirmasi awak media pada siang hari sabtu-15/06/18.
(*bless)