INIMINSEL-Jumat/16/03/2018 Pejabat penyelenggara negara kembali diingatkan mengenai kewajiban mencatat dan melaporkan (LHKPN) Laporan Harta Kekayaan Negara kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Pernyataan tersebut dispaikan oleh Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah (BKDD) Minsel Drs. Ferdinand R. Tiwa,karena batas akhir pada bulan maret ini.
Tiwa menambahkan, Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara menggunakan aplikasi yang berbasis web (web based) dengan alamat www.elhkpn.kpk.go.id , sehingga data yang di input oleh PN secara otomatis tersimpan dalam server yang ada di BPK.
Oleh sebab itu di ingatkan bagi pejabat eselon II, ULP(ketua, sekertaris dan pokja), dirut perusahaan daerah, dan para camat sudah wajib melaporkan (LHKPN) se cara online, dan untuk pejabat yang belum juga menyerahkan LHKPN hingga batas waktu yang sudah diberikan akan dikenakan sangsi tagas,Tiwa.
Sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN)yang taat, disamping hak-hak yang diterima dari negara, sudah sepantasnya menjalankan kewajibannya untuk menyerahkan LHKPN ungkap Tiwa,karena mengacu dari UU no.28 tahun 1999 tentang penyelenggara negara resmi yang bebas dari KKN,serta wajib bagi pejabat negara melaporkan kekayaan kepada publik.
(*/bless)