Iniminsel – Kapolsek Amurang AKP Arie Prakoso menerima informasi dan laporan dari masyarakat bahwa akan melintas di Jalan Trans Sulawesi kendaraan Toyota Rino warna merah dengan nomor polisi DB 8258 AY bermuatan Minuman Keras Jenis Captikus tanpa dilengkapi dengan dokumen yang sah, Kamis (15/3/2018). Dari informasi dan laporan tersebut Kapolsek Amurang bersama anggota melakukan lidik lanjut dan didapat informasi bahwa Kendaraan Toyota Rino yang bermuatan miras jenis captikus tersebut bergerak dari Desa Elusan Kecamatan Amurang Barat Kabupaten Minahasa Selatan dengan alibi akan membawah miras jenis captikus ke pabrik sesuai dengan aturan, peraturan daerah atau provinsi yang mengatur tentang tata cara penjualan dan pengiriman miras jenis captikus dari penampung ke pabrik pengelolah miras.
Polisi pun melakukan pembuntutan terhadap kendaraan truck Rino DB 8258 AY bermuatan minuman keras jenis captikus. Tiba di Amurang, kendaraan tersebut berbelok menuju arah Minahasa Tenggara. Tiba di jalan raya antara Desa Poniki dan Desa Liwutung, kendaraan truk tersebut langsung dihentikan polisi untuk dilakukan pemeriksaan. Kendaraan tersebut digiring sampai ke Polsek Amurang untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan dan pada pukul 04.00 wita setelah sampai di Polsek Amurang pengendara mobil yang belum sempat dimintai keterangan meninggalkan mobil tanpa sepengetahuan dan tidak meminta izin kepada petugas. Saat ini kendaraan Toyota Rino yang bermuatan miras jenis captikus kurang lebih 220 galon masing-masing pergalon 35 liter diamankan di Polsek Amurang untuk proses dan keperluan penyidikan lebih lanjut. “Totalnya 7.700 liter,” tutup Kapolsek. (Tim)