INIMANADO – Beberapa hari lalu, warga Sulut dikejutkan dengan penangkapan kasus narkoba di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Manado. Dalam kasus tersebut diamankan lima tersangka yang terindikasi mengkonsumsi narkoba jenis sabu dalam rutan. Salah satu napi diketahui oknum eks legislator Minsel berinisial RL alias Roosmary. Roosmary juga diduga sebagai pemeran utama dalam kasus ini.
Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulut Brigjen Pol Charles Ngili mengatakan, pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil sinergitas. “Ini adalah hasil kerja bersama BNNP bersama Rutan Manado dan bukan seperti yang diberitakan. Berawal dari informan yang mengatakan akan ada transaksi narkoba di Malendeng kemudian kami bekerja sama,” ungkapnya di Markas BNNP Sulut, Senin (26/2).
Menurut Ngili, dari hasil pengungkapan tersebut ditemukan satu paket narkoba jenis sabu dengan berat kotor 1,4 gram. “Namun setelah dilakukan penimbangan, berat bersih 0,14 yang dimiliki satu tersangka Roosmary. Roosmary ini masuk karena kasus narkoba sama dengan napi E, kalau Y ini masuk karena kasus trafficking,” jelasnya.
Untuk satu napi inisial M, lanjut Ngili, masih akan dilakukan pendalaman lebih lanjut. “Terkait lalulintas komunikasinya belum kita ketemukan. Tetapi yang jelas berdasarkan pengakuan para tersangka barang bukti berasal dari si napi M tersebut, tapi masih akan kami dalami untuk menemukan bukti-bukti,” tambahnya.
Ngili juga mengungkapkan, pemberantasan narkoba perlu diberikan perhatian penuh, karena keterlibatan oknum itu pasti ada. “Tak bisa dipungkiri yang namanya oknum itu pasti ada. Termasuk di Polri dan BNN juga oknum itu pasti ada. Tapi kita tetap berusaha melakukan dengan rutin pengawasan dan sebagainya pasti semua akan clean. Di Malendeng ini sudah berkali-kali, dan saya mengapresiasi kepala rutan yang dengan sigap langsung berkoordinasi sehingga cepat terungkap,” katanya.
Untuk ketiga tersangka, dijelaskan Ngili, akan dikenakan pasal 112,132, dan 127 dengan ancaman hukuman minimal empat tahun maksimal 12 tahun. “Karena mereka narapidana sehingga seharusnya bisa lebih berat tuntutan hukumannya. Kita akan terus berusaha agar kasus ini tuntas. Kita akan cepat berkoordinasi dengan kejaksaan,” pungkasnya.
Terpisah, Kepala Rutan Kelas IIA Manado Tony Martono menegaskan, kasus tersebut merupakan tindak respon cepat pihak rutan dan BNNP. “Saya luruskan, ini bukan BNNP menggerebek rutan. Tapi BNNP bekerjasama dengan rutan. Kalau dibilang rutan sarang narkoba, menurut saya terlalu berlebihan karena sudah beberapa kali rutan bekerjasama dengan kepolisian dan BNN dalam pengungkapan narkoba di rutan,” ungkapnya.
Dia menambahkan, kasus ini akan menjadi pembelajaran untuk lebih tajam lagi pemberantasan narkoba. “Namun kami tetap pada komitmen pemberantasan narkoba dalam rutan. Kami tegaskan, rutan perang dengan narkoba. Jadi siapapun yang terlibat, apabila pegawai akan langsung kami pecat,” tegasnya.
Senada disampaikan Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulut Pondang Tambunan. Menurutnya, kejadian ini akan menjadi masukan dan penyemangat yang positif untuk memberantas narkoba. Dia juga mengakui tidak semua lapas dan rutan bersih dari narkoba. Namun komitmen memberantas tetap dipegang.
“100 persen saya tidak bisa menjamin bahwa lapas dan rutan itu bersih dari narkoba. Ini menjadi tantangan bagi kami. Dan saya tegaskan, kalau ada anggota yang memberikan toleransi atau pun turut di dalamnya, tidak ada ampun, pasti saya pecat!” tegasnya.
Lanjutnya, narkoba merupakan penyakit. Napi yang masuk juga telah menjadi penyakit yang secara otomatis akan terus berusaha bagaimana pun caranya mendapatkan narkoba. “Jaringan narkoba juga punya tim intelegen yang tugasnya mencari jalan masuk. Selama barang itu masih ada yang pesan, mereka tidak akan menyerah mencari celah untuk memasukkan. Namun dengan itu juga kami akan lebih semangat melakukan pengawasan. Membuka mata dan telinga lebih peka lagi untuk bisa menghalau narkoba masuk ke dalam,” jelasnya.
Untuk para napi tersebut, Tambunan mengatakan, akan mendapat hukuman yang cukup berat di dalam rutan. “Mereka akan dilakukan register M yaitu selama satu tahun tidak dapat hak apa-apa, baik remisi dan CB juga PB. Juga mereka akan di pindahkan ke ruang isolasi selama empat kali 12 hari dan juga tidak akan diperkenankan mendapatkan kunjungan dalam kurun waktu tertentu,” pungkasnya. (Tim)