INIKAMPUS- Nama-nama bakal calon Rektor Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) periode 2018-2022, akhirnya dikantongi Senat Unsrat.
Seperti diketahui, Senat Unsrat telah menerima 8 Nama bakal calon Rektor Unsrat Periode 2018-2022, melalui Rapat Senat yang berlangsung pada hari Senin Tanggal 26 Februari 2018 di Gedung Rektorat Unsrat. Diantaranya:
1. Prof Marthin D J Sumajouw
2. Prof Telly Sumbu
3. Dr Flora P Kalalo
4. Prof Adrian Umboh
5. Prof Jefrey I Kindangen
6. Prof Ellen J Kumaat
7. Prof Grace D Kandou
8. Dr Judy O Waani.
“Sesuai voting dalam rapat senat kemarin, hasil sementara ada 8 nama bakal calon Rektor Unsrat periode 2018-2022, namun berita acara yang menentukan,” ungkap Ketua Senat Unsrat Prof Janny Kusen, Selasa (27/02).
Menariknya, dari 8 nama bakal calon Rektor Unsrat periode 2018-2022, ada salah satu nama yang tereliminasi. “Panitia penjaringan telah mengeluarkan berita acara pemeriksaan keabsahan persyaratan bakal calon Rektor Unsrat periode 2018-2022. Serta kami telah menilai dokumen bakal calon nomor urut 1, 2, 3, 4, 5, 6, 8 dinyatakan sah,” ujar Kusen.
Lanjutnya, dokumen bakal calon Rektor dengan nomor urut 7 dinyatakan tereliminasi akibat bermasalah plagiat. “Dari hasil voting tahap I, dokumen bakal calon Rektor nomor urut 7 salah satu berkasnya dimintakan pertimbangan senat sehubungan telah ada keputusan Rektor Unsrat yang menetapkan penjatuhan sanksi penundaan pengusulan guru besar karena diduga melakukan autoplagiat. Serta, hasil voting tersebut dari 57 anggota Senat Unsrat, yang hadir setuju 39 suara, tidak setuju ada 14 suara dan abstain sebanyak 4 suara,” tuturnya.
Tambahnya, untuk hasil voting tahap II, dari 57 anggota Senat Unsrat yang hadir 6 anggota walkout, 37 setuju 7 nama bakal calon Rektor, 14 anggota setujuh 8 nama bakal calon Rektor dan 3 anggota abstain. “Hasil akhirnya, hanya 7 nama yang dinyatakan sah dalam bakal calon Rektor periode 2018-2022,” pungkasnya.
Disisi lain, menurut Sekretaris Senat Unsrat Prof Patar Rumapea, bahwa penetapan bakal calon Rektor Unsrat kali ini cacat hukum. “Saya tidak bertanggung jawab pada cara seperti ini,” terangnya, usai melakukan aksi walk out dalam rapat senat penetapan bakal calon Retor Unsrat kemarin.
Dirinya menilai, salah satu bakal calon Rektor dituduhkan tidak memenuhi syarat akibat melakukan plagiat. Mestinya terkonfirmasi, bahwa surat keputusan (SK) Rektor Unsrat no 1132 telah ditangguhkan dengan Keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Manado. Ia juga mengatakan, Senat yang mengambil keputusan melalui langkah voting adalah sangat terkait dengan keputusan PTUN. Misalnya, keputusan PTUN harus diberlakukan dan tentunya dihargai. “Yang diputuskan dalam voting itu Prof Grace Kandou, yang divoting itu pernyataannya plagiat atau tidak. Mereka mau memutuskan benar tidak berdasarkan SK Rektor 1132. Sedangkan SK itu telah ditangguhkan oleh PTUN,” jelas Rumapea.
Di tempat terpisah, Prof Grace Kandou memaparkan, bahwa mekanisme diharapkan sesuai hasil keputusan pengadilan. “Karena sudah ada keputusan sela bahwa ditangguhkan. Jadi hak saya sebagai calon Rektor jangan dijegal,” harap Kandou.
(*/dyL)