INIMINSEL- Rabu (21/02). Bupati Minahasa Selatan (Minsel) Christiany Eugenia Paruntu, SE menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) dan Supervisi Program Pemberantasan Korupsi Provinsi Sulawesi Utara yang berlangsung di ruang C. J Rantung Kantor Gubernur Sulut.
Seperti diketahui, acara tersebut sesuai dengan undangan Deputi Bidang Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi RI, seluruh Bupati Walikota se- Sulut, menandatangani 10 poin Komitmen bersama Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi Provinsi Sulawesi Utara. Tampak hadir juga, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Basaria Panjaitan bersama tim, LKPP, BPKB, serta unsur TNI/POLRI.
Pada kesempatan itu, Bupati Minsel yang kerap disapa akrab CEP ini mengatakan, bahwa sesuai dengan supervisi Pemberantasan Korupsi Terintegrasi oleh KPK, tentunya akan ditindak lanjuti oleh Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan.
“Saya menghimbau kepada seluruh Pejabat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) kiranya dapat menggunakan anggaran baik APBD dan APBN secara akuntabel, transparan dan menurut ketentuan dan mekanisme yang berlaku,” tutur CEP, saat didampingi Wakil Ketua DPRD Kabupaten Minahasa Selatan Franky J Lelengboto, ST.
Dari informasi yang diperoleh, inilah beberapa poin tersebut:
1. Melaksanakan proses perencanaan penganggaran yang mengakomodir kepentingan politik, bebas intervensi pihak luar melalui implementasi e-planning dan e-budgeting. Mengadakan pengadaan barang dan jasa berbasis elektronik, termasuk pendirian unit pelayanan pengadaan (ULP) mandiri dan penggunaan e-procurement dan LPSE.
2. Melaksanakan pelayanan terpadu satu pintu dan proses penerbitan perijinan pengelolaan sumber saya alam (SDA) yang terbuka. Melaksanakan tata kelola dana desa termasuk pemanfaatan yang efektif dan akuntabel. Melaksanakan penguatan aparat pengawasan internal pemerintah (APIP)sebagai bagian dari implementasi sistem pengendalian intern pemerintah (SPIP).
3. Memperkuat sistem integritas pemerintahan melalui pembentukan komite integritas, pengendalian gratifikasi, dan pelaporan LHKPN. Membangun sinergitas dan partisipasi seluruh komponen masyarakat terhadap penguatan tata kelola pemerintahan. Melaksanakan perbaikan pengelolaan sumber daya manusia (SDM) dan penerapan tunjangan perbaikan penghasilan.
4. Melaksanakan perbaikan manajemen aset daerah dan optimalisasi pendapatan asli daerah dengan didukung sistem, prosedur, dan aplikasi yang transparan dan akuntabel. Melaksanakan rencana aksi dalam program pencegahan dan penindakan korupsi terintegrasi secara konsisten dan berkelanjutan.
(*/bless)