INIMINSEL-Senin/19/2/2018 Donald Mintalangi SH Sekretaris Badan Pengelola Pajak & Retribusi Daerah (BPPRD) Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel), ketika ditemui awak media di ruang kerjanya,terkait dengan upah pungut Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dari setiap Desa yang ada di Kabupaten Minahasa Selatan.
Mintalangi menyampaikan bahwa bagi pemerintah Desa,dalam hal ini Hukumtua yang capai 100% penyetoran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB),serta tepat waktu yang ditentukan oleh pihak BPPRD Minsel itu akan dicairkan,ungkap Mintalangi.
Mintalangi menambahkan ada beberapa hal yang harus divalidasi atau perbaiki data terkait dengan wajib pajak PBB warga Minsel.
Sebagai contoh: objek pajak yang tidak jelas akan diperjelas misalnya; ada objek tidak ada nama, ada nama tidak ada objek bahkan ada sebidang tanah sudah lebih dari satu kali dijual, tapi masih ditanggung oleh pemilik pertama atau tidak peralihan nama.
Hal ini harus diperbaiki tugas Mintalangi,dan diharapkan bagi
pemerintah Desa, yang mengetahui persis status tanah dari warga diwilayah masing-masing dapat meloporkan yang bermasalah.
Perlu diketahui bahwa validasi atau perbaikan data tidak lagi dipusat tapi di darah setempat, dan bagi setiap Pemerintah Desa yang ada di Kabupaten Minahasa Selatan, terkait dengan upa pungut dari besar pajak PBB setiap desa di Minsel yang tepat waktu, sudah masukkan laporan perbaikan data serta capai 100% penyetoran PBB akan dicairkan.
(bless)