Berita Utama DINAMIKA DAERAH PEMERINTAHAN POLITIK

DPD-RI Stefanus Liow Gelar Sosialisasi Empat Pilar Bangsa

stevanus liaw
Ir.Stefanus B.A.N Liow di forum sosialisasi Empat Pilar Bangsa di Kecamatan Ranoyapo Desa Poopo, Minsel, Senin (13/02).

INIMINSEL-Selasa/13/2018 Agenda kerja DPD-RI Ir.Stefanus B.A.N Li0w menggelar sosialisasi Empat Pilar Bangsa. Pancasila,UUD,NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika, yang bertempat di Kecamatan Ranoyapo Desa Poopo Minsel,serta dihadiri oleh Toko Agama, Toko Masyarakat,Para Hukum tua Kecamatan Ranoyapo,Camat,Kapolsek Ranoyapo,Dewan Propinsi Fraksi Golkar serta Dewan Kabupaten Rommy Pondaag.

Dalam sambutan Senotor Stefanus Liaw warga Minsel asli ini, menyampaikan kehidupan bermasyarakat,berbangsa,dan bernegara di Indobesia secara alamiah menghadapi tantangan pergeseran atau perubahan signifikan dari semua sendi kehidupan.

Semua tantangan yang muncul dalam proses tersebut harus segera ditanggapi dan diselesaikan guna memperkuat suasana kehidupan bermasyarakat dan bernegara dalam menyongsong era yang semakin modern,sehingga pelaksanaan kehidupan berbangsa dan bernegara tetap dalam koridor mencapai tujuan negara, ungkap Liaw.

Dalam rangka mempertahankan dan memelihara kerukunan nasional dan menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia,berdasarkan pasal 5 huruf a dan b,Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2014 tetang MPR,Ketetapan MPR;memasyarakatkan Pancasila,Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia,dan Bhinneka Tunggal Ika.

Tugas tesebut dijabarkan lebih lanjut dalam peraturan MPR Nomor 1 Tahun 2014 tentang tata tertib MPR,Pasal 6 huruf a dan huruf b,yang isinya mengatur hal yang sama yaitu memasyarakatkan ketetapan MPR dan memasyarakat Pancasila,Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,Negara Kesatuan Republik Indobesia,dan Bhinneka Tunggal Ika yang dalam pelaksanaannya kegiatan sosialisasi tersebut dilaksanakan oleh seluruh anggota MPR dan Badan Sosialisasi MPR-RI dengan menggunakan istilah atau nama kegiatan Sosialisasi Empat Pilar MPR-RI.

Liaw menambahkan penyebutan Sosialisasi Empat Pilar MPR -RI digunakan untuk menjelaskan jenis-jenis kegiatan MPR-RI yaitu,Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara,Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai konstitusi negara serta ketetapan MPR lainya,Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai bentuk negara,dan Bhinneka Tunggal Ika sebagai semboyan negara.

Dalam pemahamannya Sosialisasi Empat Pilar MPR-RI dimaksudkan bahwa MPR melaksanakan sosialisasi mengenai empat hal tersebut di atas sebagai nilai-nilai dan norma kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara di Indonesia,cetus Liaw.

Selanjutnya Liow membagikan satu paket buku kepada peserta setelah selesai menyampaikan materi tujuannya agar dipelajari isinya.
buku-buku tersebut.

1.Materi Sosialisasi Empat Pilar MPR-RI.
stevanus liaw6
2.Bahan Tayang Materi Sosialisasi Empat Pilar MPR-RI.

3.Panduan Pemasyarakatan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Dan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia.
stevanus liaw5
4.Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor 1/MPR/2003 Tentang Peninjauan terhadap materi Dan Status Hukum Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Semantara Dan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Tahun 1960 Sampai Dengan Tahun 2002.
stevanus liaw3
5.Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
(bless)
stevanus liaw2

stevanus liaw33