Inimanado – Untuk melakukan pengawasan dalam penyiaran baik TV maupun radio, bawaslu membentuk tim gugus tugas yang didalamnya ada KPU dan Komisi Penyiaran Indonesia (KPID) dan Dewan Pers
Menurut Ketua Bawaslu Sulut Hetwyn Malonda Mpd dan Kenly Poluan Spd Msi, gugus tugas ini melibatkan KPU, KPI dan dewan pers. Mereka mengakui ada kelemahan dengan tim gugus tugas di tiap provinsi, sebab dewan pers hanya ada di pusat. “Di provinsi hanya ada KPID sedangkan dewan pers hanya ada di pusat, namun hal ini bukanlah halangan ituk membentuk gugus tugas, sebab Bawaslu Provinsi mensiasati dengan melibatkan aspsiasi asosiasi jurnalistik di Sulut,”ujar Malondan dan Kenly.
Kordiv Pencegahan dan Hubungan antar Lembaga Bawaslu Sulut Kenly Poluan menambahkan, gugus tugas ini harus juga dibentuk setiap kabupaten kota. Hal ini penting dalam mewujudkan pelaksanaan pemilu yang berkwalutas. Dan salah satu yang perlu diwaspadai adalah bentuk kampanye di lembaga lembaga penyiaran.(fran)