Inimanado – Data pelanggaran Pemilu di Sulut khususnya dalam tahapan pendaftaran dan verifikasi partai politik akan dipresentasikan oleh Bawaslu Sulut di rapat kordinasi nasional (Rakornas) Divisi Pencegahan Bawaslu RI yang akan di gelar dalam dekat ini di Jakarta. Dugaan pelanggaran ini
ada yang dilakukan KPU dan Parpol.
Dalam mempresentasikan dugaan pelanggaran pemilu di tahapan ini, Pimpinan Bawaslu Sulut Kenly Poluan MPd Msi melalui staf khusus Divisi Pencegahan Irfan Dokal mengatakan, bahwa data tersebut adalah rangkuman dari dugaan pelanggaran yang terjadi di kabupaten kota. Dugaan pelanggaran ini ada bervariasi termasuk dilakukan pihak KPU dan parpol.
Pelanggaran yang dilakukan KPU antaranya, tidak transparan dalam memberikan akses pengawasan kepada Panwas dalam hal pengawasan melekat. Juga tidak konsistennya KPU dalam menerapkan jadwal verifikasi.
Sementara dugaan pelanggaran yang dilakukan parpol antaranya, data salinan tidak sama dengan sipol, juga data anggota partai ada yang ganda internal dan ganda eksternal. Juga anggota partai yang tidak memiliki KTA serta anggota partai yang tidak mengakui kalau dia adalah anggota partai atau namanya di catut.
Sementara Kenly Poluan mengatakan, bahwa rangkuman laporan pengawasan Sulut yang nantinya disampiakan ke Bawaslu RI adalah bagian dari pertanggung jawaban kinerja. Pihak Bawaslu Sulut juga akan terus menjalankan tugas dan fungsi pengawasan yakni melakukan pencegahan dan penindakan dugaan pelanggaran Pemilu.(dyl)
Dugaan Pelanggaran Hasil Temuan Bawaslu Sulut di Tahapan Pendaftaran dan Verifikasi Partai Politik Peserta Pemilu 2019
Dugaan Pelanggaran KPU Dugaan Pelanggaran Parpol
1. KPU Tidak Transparan
2. KPU Tidak Konsisten dengan Jadwal
Salinan dokumen tidak sama dengan Sipol
1. Ganda internal
2. Ganda ekseteral
3. Catut nama anggota
4. Anggota tidak mengakui keanggotaan
5. Anggota tak miliki KTA
6. Kepengurusan partai bermasalah
7. Kuota perempuan bermasalah