Inimanado – Anggota DPD RI Bhenny Ramdani meminta kepada jajaran KPU dan Bawaslu Sulut untuk bertindak profesional dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab dalam penyelenggaran pemilu legislatif serta pemilu presiden dan wakil presiden 2019 mendatang.
Penghuni senayan ini mengingatkan, ada ancaman sanksi pemecatan apabila penyelenggara pemilu baik KPU dan Bawaslu melakukan pelanggaran pelanggaran atau tindakan improsedural. Sebab pihak Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) siap memproses perilaku dan tindakan penyelenggara pemilu yang improsedural.
Dalam tahapan pencermatan dan ferifikasi administrasi dalam sistim informasi partai politik (sipol), Rhamdani mengharapkan KPU agar bertindak adil dan memberi ruang kepada Bawaslu dalam hal melakukan pengawasan melekat. Terlebih dalam melakukan pencermatan terkait dugaan kegandaan dukungan KTP di sesama partai maupun partai yang berbeda.