Inimanado – Kordinator Divisi Pencegahan dan Sosialisasi serta Hubungan antar Lembaga Bawaslu RI Affifudin sejak Kamis, (26/10) kemarin berada di Kota Manado. Tujuannya untuk menghadiri sejumlah agenda yang diadakan di Manado dan Minahasa. Saat tiba di Bandara, Affifudin dijemput rombongan Bawaslu Sulut di VVIP Bandara yang dipimpin Ketua Bawaslu Sulut Herwyn Malonda MPd serta pimpinan Kenly Poluan SPd MSi dan Mustarin Humagi SHi didampingi para Kordiv. Pengawasan kabupaten kota.
Dalam pertemuan dengan dan diskusi kecil Affifudin jajaran Pengawas Pemilu Sulut ini, beliau memaparkan kewenangan dan penguatan Bawaslu diperlebar oleh undang undang nomor 7 tahun 2017 ini. Menurut dia, kewenangan Bawaslu mengerikan, sebab bisa menggugurkan calon atau mendiskualifikasi calon yang sifatnya mutlak dan harus dijalankan KPU. Terlebih khusus pada masalah adninistrasi ataupun dugaan money poltik. Bagi dia, urusan money politik apalagi terstruktus masif sistimatis (TMS).
Dia menjelaskan lagi, urusan dugaan money politik akan memisahkan masalah pidana maupun dan masalah administrasi. Artinya keputusan dari Bawaslu secara administrasi tetap jalan dan urusan tindak pidana juga jalan sendiri.
Dengan kewenangan seperti lembaga pengadilan yakni menerima laporan,memeriksa, mengadili dan memutuskan maka diharapkan agar Bawaslu peka dan melakukan kajian yang luar biasa sebelum mengambil keputusan.
(*/dyL)