Iniminsel- Panwas Minsel mewarning pihak KPU Minsel dalam tahapan penelitian dokumen parpol yang dimasukan dari tanggal 3 oktober sampai tanggal 17 oktober 2017 lalu.
Menurut Ketua Panwas Minsel Eva Keintjem yang turut didampingi anggota Franny Sengkey dan Winsi Kuhu, bahwa dalam tahapan penelitian dokumen ini panwas telah memetakan sejumlah potensi pelanggaran, termasuk adanya dukungan ganda dalam satu partai, atau dukungan ganda di partai yang berbeda, juga adanya KTP berstatus PNS.
“Pihak KPU diwarning agar dalam prlaksanaan penelitian berkas dilakukan sesuai prosedur termasuk jumlah KTA dan jumlah KTP harus diatas dari 1/1000 jumlah penduduk atau dalam artian, bila ada KTP ganda dan terjadi pengurangan tidak boleh kurang dari ketentuan yang berlaku,” tuturnya, Sabtu (21/10).
Lanjut dikatakan mereka, Partai politik juga diwarning agar kantor atau sekretariat sesuai dengan standar sebuah sekretariat termasuk dilengkapi dengan status rumah disewa atau milik pribadi. “Kalau partai lama tidak masalah lagi karena sudah tidak diverifikasi lagi, tapi partai baru harus diverifikasi sampai melihat masalah sekretariat dan dukungan keanggotaanya,” tandas Keintjem dan Kuhu.
(*/dyL)