INIMANADO – Ketua DPD Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) Sulut E.K Tindangen SH dipercayakan menjadi kuasa hukum dari anggota DPRD Fraksi Demokrat Kotamobagu Mulyadi Paputungan untuk mengawal kasus pencemaran nama baik terkait pemberitaan wartawan media online di kotamobagu Supriadi Dadu. Kasus ini telah dilaporkan secara resmi ke Polda Sulut dengan tuduhan pencemaran nama baik. Dimana korban merasa sangat terganggu dan merasa dilecehkan dengan pemberitaan tersebut. Usai melaporkan masalah ini ke Polda, EK Tindangen dan korban menghubungi pihak PWI Sulut sehubungan yang tersangka adalah anggota PWI Kotamobagu.
Kronologis peristiwa berawal dari penerbitan brita tanggal 1 Juni yang di tayangkan pukul 12.00 wita malam. Dalam penayangan tersebut diceritakan korban berbuat tidak senonoh dengan mempertontonkan foto berdua dengan seorang wanita yang tidak lain adalah istrinya sendiri. Dalam foto tersebut tangan satunya masuk dalam baju atas istrinya dan kemudian mata korban dan istrinya sudah diblur jadi warna hitam persegi empat seperti yang dilakukan pada pelaku criminal.Korban merasa terganggu karena pengambilan foto tanpa izin, kemudian nara sumber yang digunakan juga nara sumber fiktif. Somasi sebelumnya sudah dilayangkan namun tersangka tidak mengindahkan malahan kembali membuat brita lanjutan. Atas dasar ini korban mengadukan kepihak yang berwajib.
E.K Tindangen SH berpendapat, dirinya siap memfasilitasasi dan memediasi permasalahan ini, hanya saja semua tergantung kliennya (korban). “Saya siap memfasilitasi bila ada keinginan jalan damai, namun bila klien terus menuntut kami tetap konsisten mendampingi korban dalam proses hokum ini,” ujar EK Tindangen.
Ketua PWI Sulut Foke Lontaan dan Ketua IWO Sulut Viktor Rarung sangat menyayangkan hal ini terjadi dan dengan kasus ini mereka mengharapkan agar dalam penulisan pemberitaan terus memperhatikan etika etika jurnalistik untuk menghindari adanya gugatan gugatan hokum.(frani)