ADVETORIAL — Dilaksanakan diruang rapat lantai 4 kantor Bupati, Jumat (24/3), pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) melaksanakan Musyawara Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Penyususnan Perubahan Rancangan Program Jangka Menegah Daerah (P-RPJMD) Minahasa Selatan Tahun 2016-2021. Kegiatan acara yang dihadiri Perwakilan Bapelitbang Provinsi Sulut, Pimpinan dan Angota DPRD Misel, para Asisten dan Staf Ahli pemkab Minsel, Unsur Akademisi, Para kepala Badan, Dinas, Bagian, Camat, Ketua KNPI dan Karang Taruna Minsel, Tokoh Agama, Tokoh, Pemuda, Pimpinan Ormas, Pimpinan Organisasi Profesi, dan lembaga perbankan dan perusahaan. dibuka langsung Bupati Cristiany Eugenia Paruntu, SE.
Dalam sambutannya Bupati Cristiany Eugenia Paruntu, SE mengatakan. Syukur kepada Tuhan oleh Kasihnya dihari kita boleh diberikan kesempatan untuk hadir pada pelaksanaan Musrenbang penyususnan Perubahan RPJMD Kabupaten Minahasa Selatan Tahun 2016-2021. Berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2016 tentang perangkat daerah yang ditindak lanjuto dengan Instruksi Menteri dalam Negeri Nomor 061/2911/SJ/2016, menginstruksikan kepada seluruh daerah untuk segera melaksanakan “ penyusunan dokumen rencana pembangunan daerah sesuai dengan kelembagaan perangkat daerah. Perubahan perangkat daerah yang ditindak lanjuti Pemkab Minsel dengan peraturan daerah nomor. 6 tahun 2016 tentang peruhan dan susunan perangkat daerah pemkab Minsel. Adanya perubahan kebijakan pemerintah pusat, maka dokumen-dokumen perencanaan termasuk RPJMD Minsel yang ditetapkan dengan peraturan daerah nomor 4 tahun 2016, perlu dilakukan penyesuaian, sesuai dengan Undang-undang yang berlaku, untuk menjadi acuan penyususnan Renstra perangkat daerah dan penyusunan RKPD.
Menindaklanjuti peraturan Mendagri nomor 54 tahun 2010 sebagai tindaklanjut peraturan pemerintah nomor 8 tahun 2008 tentan tahapan, tata cara penyusunan, pengendalian dan evaluasi pelaksanaan rencana pembanguan daerah, adanya tahapan yang harus dilaksanakan untuk penyusunan Perubahan Rencana Pembanguan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) kabupaten Minsel tahun 2016-2021 yaitu Focus Group Discusion (FGD), konsultasi public dan forum SKPD yang sudah dilaksanakan sebagaimana pel;aporan sekertaris Bapelitbang. Saat ini kita masuk pada tahapan musyawara perencanaan pembangunan (Musrenbang) untuk membahas dan menyepakati rencana pembanguanan RPJMD Kabupaten Minsel.
Mengingat pelaksanaan Musrenbang RPJMD pada tahun 2016 kemarin berjalan aman, saya percaya pelaksanaan Musrenbang RPJMD ditahun 2017 ini juga akan berjalan baik, dan dalam kegiatan ini akan ada saran serta masukan dari para pemangku kepentingan untuk pembangunan Minsel menujuh kabupaten Hebat dan Terdepan disegala aspek. Dengan begitu rencana perda perubahan RPJMD yang akan ditetapkan sesuai dengan rencana kebutuhan lima tahun.
Pentingnya kegiatan ini, mari kita manfaatkan dengan baik, memberikan saran serta masukan saran pemikiran cerdas sehingga program yang akan kita laksanakan mampu menjawab permasalahan dan tantangan yang ada dalam berbagai aspek dan tingkatan, apa yang kita bahas dan sepakati, akan berdampak pada kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Minahasa Selatan. Ungkap BupatiAcara dilanjutkan dengan penanda tanganan kesepakatan pelaksanaan kegiatan Musrenbang Perubahan RPJMD antara Bupati bersama seluruh perwakilan yang hadir dian taranya dari unsur Tokoh Agama, pimpinan OPD, serta pimpinan LSM (advertorial/tim)