LIPUTAN KHUSUS – Senin (20/03/17) bertempat di ruang gabungan kantor DPRD Kota Manado, melalui Komisi C mengadakan (Hearing) dengan Dinas Tenaga Kerja dan PT.Bandar Trisula perihal pemecatan sepihak yang dilakukan oleh perusahaan tersebut. Lebih lanjut dikatakan oleh salah satu karyawan dengan jabatan sebagai Supervisor di PT.Bandar Trisula,kurang lebih Sebanyak 5 karyawan yang diberhentikan oleh perusahaan tanpa diberikan Surat Peringatan (SP). Selain itu, mereka juga ditekanan untuk membuat surat pengunduran diri lebih dulu untuk mendapatkan THR . Hal ini Ditanggapi oleh pihak perusahaan ,yang bernama Jeffry selaku pimpinan cabang PT.Bandar Trisula menegaskan bahwa tidak ada pemecatan sepihak dari perusahaan , yang ada hanya perusahaan meminta pertanggung jawaban dari pihak pekerja atas pelanggaran tata tertib yang telah dilakukan.
Karena sanksi itu pun sudah sangat jelas Dalam kontrak kerja awal mereka bekerja jika karyawan melakukan tindak suatu pelanggaran, perusahaan minta pertanggung jawaban berupa pengunduran diri. Dan sekarang Semua bukti sudah jelas, kesimpulan dari pihak perusahaan akan menindaklanjuti pelanggaran yang dilakukan . Apalagi sebagai pimpinan tim, jika pimpinan tdk bisa memberikan contoh yang baik kepada bawahan, hasilnya tidak akan baik”,terangnya. Dalam Hearing, ditanggapi oleh Ketua Komisi C Apriano Saerang, didampingi oleh sekretaris komisi Sonny Lela, dan anggota komisi Markho Tampi, Stenly Tamo, Wahid Ibrahim dan Fatma bin Shech Abubakar, mengatakan bahwa DPRD Kota Manado bekerja sama dengan Dinas Tenaga Kerja yang dikepalai oleh Marrus Nainggolan, akan membantu kedua pihak untuk mencari jalan keluar, yaitu dengan cara mediasi dan akan memberikan waktu kepada pihak perusahaan dan pihak karyawan untuk melakukan mediasi. Dan kami akan menunggu hasil mediasi paling lambat 10 hari dari sekarang “, ucap Saerang.
Yang pasti kami sangat berharap bisa ada kata sepakat dari pihak perusahaan dan karyawan dan kami akan menyikapi hal ini dan menjaga kedua-duanya, agar nantinya setelah ada kata sepakat, perusahaan dapat terus beraktivitas dan karyawan pun dapat bekerja ditempat lain”, tutupnya. (LIPUTAN KHUSUS)