INIMINSEL- Senin, (20/03). Melalui, Dra Fien Runtuwene selaku Kepala Bidang (Kabid) Pendidikan anak usia dini formal dan nonformal (PAUNI) di Dinas Pendidikan dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel), pastikan akan ada sosialisasi Petunjuk Teknis (Juknis) nomor IV Tahun 2017, tentang Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) atau dana alokasi kusus non fisik untuk anak usia dini di sekolah Taman Kanak-kanak (TK) dan Paud.
“Dalam waktu dekat ini, kami akan mensosialisasikan Juknis no IV Tahun 2017, tentang pengunaan dana BOP, agar penyalurannya tepat sasaran,” cetus Runtuwene sapaan akrab Kabid PAUNI Dispora Minsel ini.
Lanjut dikatakannya, pihak kami akan memfasilidasi pendataan, melalui aplikasi data dapodik ke-satuan TK, kelompok bermain dan Satuan Paud Sejenis (SPS) atau sekolah minggu taman pengajian anak.
Untuk diketahui, tempat penitipan anak masuk dalam Pendidikan anak usia dini. Namun kami akan memverifikasi nominatif peserta anak usia dini, karena yang akan menerima dana, harus tepat berdasarkan jumlah peserta anak didik.
“Yang berhak menerima dana BOP ini, harus memenuhi syarat. Seperti ijin operasional dan nomor pokok sekolah nasional,” ungkap Runtuwene.
Tambahnya, kami selaku tim managemen akan monitoring, juga menetapkan data yang falit, serta transparansi kepada Masyarakat dan Pemerintah Kabupaten.
(bless)