Iniminsel- Pejabat Pelaksana (Plt) Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Evert Poluakan terus mensosialisasikan Peraturan Bupati (Perbup) no 4 Tahun 2017, tentang pedoman keuangan desa, Rabu (14/03).
Pada kesempatan itu, menurut Kepala Dinas PMD yang kerap disapa akrab Kadis Poluakan, karena sudah diterbitkan Perbup no 4 Tahun 2017 ini, untuk itu Pemerintah Desa (Pemdes)/Hukum Tua harus jelas dalam pengelolaan Dana Desa (Dandes) dan Alokasi Dana Desa (ADD).
“Pemdes harus transparansi dalam pengelolaan Dandes dan ADD di tahun 2017 ini, agar supaya pencairan anggaran kedepannya semakin baik dan jelas,” tegas Poluakan.
Poluakan pun berharap, jangan ada Pemdes menginterpretasi sendiri. Artinya, harus taat aturan, serta semua harus jelas dari perencanaan, hingga pertanggungjawaban harus baik. “Pemdes harus taat aturan, agar perencanaan hingga pertanggungjawaban baik adanya,” tutur Poluakan.
Lanjut dikatakannya, bagi Pemdes yang belum memasukan Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) 2016, pencairan Dandes/ADD Tahun 2017 pasti tertunda. “Jika Pemdes belum memasukkan LPJ 2016, pasti pencairan akan tertunda di Tahun ini,” pungkas Poluakan.
Sebagaimana diketahui, ADD kewajiban Pemerintah Kabupaten/Kota untuk mengalokasikan anggaran untuk Desa yang diambilkan dari Dana Bagi Hasil (DBH) dan Dana Alokasi Umum (DAU) yang merupakan bagian Dana Perimbangan. Setelah diterbitkan Perbup nomor 4 Tahun 2017, sudah membahas tentang Dandes dan ADD khususnya di Minsel.
Dari informasi yang diperoleh, besaran ADD masing-masing Kabupaten/Kota setiap tahun adalah sepuluh persen (10%) dari DBH dan DAU yang dialokasikan dalam APBD Kabupaten/Kota. Pengalokasian setiap Desa dan tata cara penggunaan ADD diatur melalui Peraturan Bupati/Walikota yang ditetapkan setiap tahun.
(*/bless)