INIMANADO – Keinginan besar ingin mengatur tatanan dan administrasi yang bersih dari pihak Paerusahaan Daerah (PD) Pasar Manado terus dilakukan oleh Direktur Utama, Ferry Keintjem. Termasuk juga mengevaluasi terhadap status penyewaan ruangan Shopping Center yang terletak di kawasan Pasar 45. Dari hasil pengawasan yang ada, terdapat salah satu bangunan usaha Toko Lima Putera Utama, yang konon pemiliknya Anggota Dewan Provinsi Sulut, Ayub Ali Albugis telah melanggar aturan sewa menyewa.
Dari hasil pembuktian yang ada, dimana Ayub selama berusaha telah memakai ruangan melebihi dalam kontrak sewa menyewa. Hasilnya pihak PD Pasar langsung mengambil tindakan melakukan penyegelan. “Tindakan penyegelan sudah sesuai dengan aturan yang berlaku. Pasalnya dari temuan dan investigasi, jelas sekali Ayub Ali Albugis sejak tahun 2004 telah melanggar kesepakatan dengan menggunakan gedung melebihi ukuran yang ada,”tandas Ferry Keintjem dihadapan sejumlah wartawan,Senin (06/03) Pagi tadi.
Lanjutnya akibat dari perbuatan tersebut, PD Pasar telah mengalami kerugian sebesar Rp.1,7 Miliyar sejak dari tahun 2004 sampai dengan 2016. Hal inilah tindakan penyegelan dilakukan. “Kami juga sudah memberi batas waktu penyelesaian tunggakan ini selama 2 bulan berjalan, namun i’tikad baik dari Owner Tokoh Lima Putera Utama tidak ada. Lewat Kuasa hukum PD Pasar harus mengambil langkah penutupan sementara usahanya,” jelas Keintjem. Keintjem juga berharap dengan adanya penyegelan ini, pihak Ayub A Albugis supaya secepatnya melunasi tunggakan tersebut selama batas waktu yang di tentukan. “Kami memberi batas waktu selama 1 minggu berjalan. Jika tidak melunasi dengan terpaksa masalah ini akan di proses lewat jalur hukum yang berlaku,” tegas Keintjem. (FRANNY)