Inikampus- Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (Fispol) Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) Manado, yang dinakodhai Dekan Novie Pioh mengapresiasi langkah hukum yang diambil oleh beberapa Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang telah melaporkan oknum dosen yang melakukan pungutan liar (pungli) di Tim Sapu Bersih (Saber) Pungli Polres Manado.
Dikatakanya, Dosen Pascasarjana Unsrat ini, prinsipnya sebagai pimpinan tidak menahan. “Kalau sudah masuk di ranah hukum, jauh lebih baik. Karena itu sudah bukan menjadi domain pimpinan fakultas. Namun, penegak hukum,” ujar Pioh kepada Wartawan.
Beliau pun menegaskan, sebenarnya dirinya sangat konsisten untuk memberantas pungli. Jadi dikatakan, dirinya tidak ada upaya menghambat. Karena jika itu terjadi, pastinya tidak konsisten dalam memberantas pungli. “Saya sudah komitmen untuk membersntas pungli. Jadi Saya mendorong agar proses ini segera dan Saya mendukung penuh,” ungkapnya.
Lanjutnya, jika dalam kapasitas sebagai pimpinan. Pastinya, kata Pioh yang menjadi rujukan adalah PP 53 tentang displin pegawai. “Intinya, jika proses ini diselesaikan di fakultas. Maka PP 53 adalah rujukannya,” tuturnya.
Tambahnya, dasar video yang tersebar dan menjadi bukti laporan tersebut, saat dirinya belum mengembang jabatan sebagai Dekan. “Video tersebut bukan dijaman Saya Dekan. Namun, karena terungkap saat ini (red masa jabatannya), maka sebagai pimpinan harus bertanggungjawab,” pungkasnya.
(dyL)