Inimanado.Com – Minut, Tindak lanjut hearing Komisi III bersama pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinai Sulawesi Utara, Balai Sungai Sulut dangan warga Kawangkoan – Kuwil, untuk melakukan pengukuran kembali lahan yang sudah dibebaskan agar supaya di kemudian hari tidak ada lagi permasalahan.
Pada Rabu (1/02) pagi kemari, pihak BPN Sulut, Balai Sungai, Hukum Tua Desa Kawangkoan, Paulus Kodong bersama kepala lingkungan dan warga langsung melakukan pengukuran kembali di lahan yang sudah di bebaskan antara Kawangkoan yang berbatasan dengan Sukur.
Menurut Hukum Tua Kawangkoan, Paulus Kodong jarak tempuh tidak menjadi hambatan, yang penting apa yang kita kerjakan bisa terlaksana dengan baik untuk kepentingan kita bersama.
” Ya jarak tempu yang hanya bisa dilakukan dengan jalan kaki memiliki medan yang juram serta kondisi jalan yang tertutup pohon tumbang itu tidak menjadi masalah, sebab itu sudah menjadi tugas yang harus dilaksanakan,” ucap Londong.
(anto mochtar)