Inimanado.Com – Terkait dengan pembebasan lahan proyek pembangunan waduk kuwil yang berada di Minahasa Utara, pihak Anggota komisi III bidang pembangunan DPRD Sulut mengadakan hearing dengan Balai sungai dan Badan Pertanahan Provinsi Sulut.
Hearing tersebut dipimpin Adriana Dondokambey didampingi Amir Liputo bersama Anggota Komisi III DPRD Sulut yang dilaksanakan pada Senin (16/01).
Dalam hearing tersebut terdapat selisih pembayaran ganti rugi lahan kepada masyarakat sebesar 700 Juta pada tahun 2015 dan 2016.
Selisih tersebut terlihat pada saat pihak Balai Sungai Lidia Karame selaku PPK memaparkan, yang sudah terbayar ganti rugi lahan sebesar Rp. 82,9 milyar untuk tahun 2015 dan 2016, dari 88 bidang, luas 128,95 Ha.
Sedangkan pemaparan dari BPN, terungkap bahwa pada tahun 2015 dan 2016 yang terbayar baru Rp. 82,2 milyar.
Amir Liputo langsung menanyakan selisih antara Balai Sungai dan BPN yang sampai Rp. 700 juta tersebut.
” Kenapa ada perbedaan antara Balai Sungai dan BPN, sebenarnya datanya harus singkron, dengan adanya selisih tersebut ini merupakan masalah yang besar,” ungkap Liputo.
(anto mochtar)