Iniminsel- Desa Tumaluntung I, Kecamatan Tareran, Kabupaten Minahasa Selatan menggelar rapat penetapan Peraturan Desa (Perdes), serta pemilihan Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Bendahara Badan Permusyawaratan Desa (BPD), yang berlangsung di Kantor Desa Tumaluntung I, Selasa (27/12).
Menurut Fery Tumbel selaku Hukum Tua Desa Tumaluntung I, bahwa masa jabatan BPD lama akan berakhir 5 Januari 2017, untuk itu kami menggelar rapat pemilihan BPD baru, sekaligus penetapan Perdes.
“Pembentukan BPD ini, kami sertakan keterwakilan setiap dusun. Diantaranya, Tokoh masyarakat, juga ada keterwakilan perempuan,” tutur Tumbel saat memimpin Rapat tersebut.
Lanjut dikatakannya, perlu diketahui bahwa pembentukan BPD bukan lembaga tandingan, namun mitra kerja Pemerintah Desa. “Dalam menjalankan roda Pemerintah Desa, mari kita ciptakan kerukunan, damai, juga saling menghormati satu dengan yang lain (baku-baku dengar). Apalagi momen Natal dan Tahun baru ini, kita berada dalam posisi damai dan penuh cinta kasih,” ujar Tumbel.
Disisi lain, mantan Ketua BPD Desa Tumaluntung I Justinus Runtuwene mengatakan inti dari Perdes ialah kependudukan, kehidupan sosial budaya, ekonomi, lingkungan hidup, perkawinan, kedukaan dan air bersih harus dinyatakan. “Semoga perdes ini dapat di terapkan sesuai dengan ketentuan yang diharuskan,” pungkasnya.
Nampak dalam Rapat tersebut, unsur BPD, LPM, PKK dan Linmas.
(bless)