Apakah persoalannya? Ternyata SKPD tersebut tidak terakomodir lagi dalam struktur perangkat daerah. Seperti Dinas Perkebunan, BP4K, Dinas Kehutanan, Badan Narkotika, kecuali Dinas Kehutanan yang ditarik ke Pemerintah Provinsi.
Menurut Tiwa lagi, karena SPKD tersebut sudah tidak ada atau telah dimerger ke dinas yang lain, maka secara otomatis berimbas pada tenaga tenaga kontrak di tempat itu. Solusi yang ditawarkan harus ada kontrak baru dengan dinas baru namun itu membutuhkan evaluasi lagi dan disesuaikan denggan kebutuhan dan kondisi keuangan SKPD tersebut.
“Kecuali ada SKPD lain yang siap menampung memberikan kontrak baru, namun itu akan melalui seleksi yang nantinya akan dilaksanakan pihaknya awal Januari mendatang,” ujar Tiwa.(reky laanda)
