Inimanado – Meskipun telah mendapatkan penolakan keras dari masyarakat dan Pemerintah abupaten Minut dan Pemerintah Provinsi Sulut, namun pihak PT Mikgro Metal Perdana (MMP) tak menghentikan langkahnya dalam mengupayakan pengoprasian di Pulau Bangka Minut.
Salah satu yang dilakukan pihak managemen yakni melakukan pendekatan pada Pansus Zonasi DPRD Sulut. Dimana salah satu pintu yang dinilai bakalan memuluskan pengoprasian pertambangan di Pulau Bangka yakni lewat penetapan Perda Penetapan Tata Ruang Wilayah (RTRW) Daerah Provinsi Sulut yang saat ini di bahas oleh panitia khusus Zonasi. Dalam draf perda salah satu poinnya mengatakan bahwa kawasan pulau bangka masuk kawasan industry.
Terkait dengan sikap Pansus zonasi yang terkesan memberi ruang kepada PT MMP, maka muncul apriori miring kepada pihak Pansus yang diniai akan memuluskan langkah PT MMP untukberoprasi di Pulau Bangka Minut.
Hanya saja salah satu anggota Pansus Zonasi DPRD Sulut Drs Edison Masengi membantah hal ini. Dia menjelasan, sikap pansus bukan pada posisi mendukung ataupun menolak PT MMP. Dia berpendapat, penolakan itu ranahnya pemerintah dalam hal ini eksekutif dan peran Pansus Zonasi hanyalah terkait pembahasan Perda RTRW. Dan sikap pansus tetap akan menetapkan bahwa wilayah tersebut adalah wilayah industry dan pariwisata. Sikap ini kata dia, bukan tanpa dasar, tetapi mengacu kepada aturan sebelumnya. “Jadi ini bukan soal tolak dan tidak, tetapi pansus bekerja memiliki legal standing,” ujar Masengi. (franny sengkey)