Inimanado – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) melaksanakan tiga agenda sekaligus pada Rapat Paripurna yang dilaksanakan pada Jumat (2/09).Tiga diantaranya Perda Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Rita Lamusu manoppo yang membacakan hasil pembahasan perda OPD untuk ditetapkanya mengatakan bahwa ada lima SKPD yang bertambah dan juga yang dihapus pada perubahan ini.
Adapun perubahan lima SKPD diantaranya, SKPD yang bertambah, yakni Dinas Catatan Sipil dan Keluarga Berencana, Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan, Dinas Kominfo Persandian dan Statistik, Dinas Kebudayaan serta Badan Penlitian dan Pengembangan Daerah.
Selanjutnya ada lima SKPD yang dihapus, diantaranya Badan Kordinasi Penyuluhan, Sekretariat Korpri, Badan Pengelola Perbatasan, serta Kesbangpol. Disisi lain juga ada SKPD yang mengalami penurunan status dari esalon II menjadi esalon III diantaranya, RS Ratumbuysang, Badan Penghubung Provinsi Sulut di Jakarta, dan Badan Penanggulangan Bencana. Maka dengan begitu untuk Jabatan Struktural Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara berubah dari 1086 menjadi berkurang 1.033 Jabatan.
Rita Lamusu Manoppo yang juga sebagai Ketua Pansus OPD mengatakan, untuk perjalanan pansus sampai dengan penetapanya memakan waktu yang cukup pajang. Dia juga mengapresiasi kepada pimpinan dewan serta eksekutif yang selalu proaktif dalam pembahasan perda ini. “ Kami berharap dengan adanya ditetapkanya OPD baru kiranya ada peningkatan pelayanan kepada masyarakat,” pungkasnya. (antomochtar)