Inimanado– Pemkot Manado salah satu pemerintahan yang kini sedang gencar mencari pola kedudukan dan tupoksi Satuan Perangkat Kerja Daerah (SKPD) sesuai yang diamanatkan PP nomor 18 tahun 2016 dengan berdasarkan jumlah penduduk di setiap daerah.
Hingga Senin (08/82016), sore, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Manado, Haefrey Sendow terus melakukan rapat bersama sejumlah pejabat Pemkot Manado terkait aturan baru tersebut. Diperoleh informasi, ada 3 SKPD Pemkot Manado yang harus pisah.
Yakni Dinas Kebudayaan yang sebelumnya melekat di Dinas Pariwisata dan Dinas Kearsipan yang dulunya melekat di Kantor Perpustakaan. Sementara Kantor Perspustakaan, sesuai PP 18 berdiri sendiri.
Plt BKD Pemkot Manado, Hans Tinangon, membantah Pemkot Manado sudah menetapkan SKPD baru sesuai PP 18. “Kami sampai sekarang masih rapat. Belum ada keputusan. Hasil rapat semua tergantung Wali Kota,” kata Tinangon Saat ini menurut Tinangon, Wali Kota menunggu hasil rapat sesuai PP nomor 18 tadi. “Semua keputusan dari Pak Wali Kota. Kita tunggu aja, Sekarang Sementara rapat dengan Pak Sekda,” kata Tinangon.(tim)