Inimanado,TONDANO– Bupati Minahasa Drs Jantje Wowiling Sajow MSi diwakili Asisten III Sekdakab Bidang Administrasi Umum Hetty Rumagit SH membuka kegiatan Fasilitasi Penyusunan Ranperda OPD berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014 dan PP Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Perangkat Daerah di Lingkungan Pemkab Minahasa pada Rabu 3/8 kemarin di Balai Kelurahan Wawalintoan Tondano. Kegiatan yang diikuti oleh para Sekretaris SKPD dan perutusan Kecamatan ini, diawali dengan Laporan Kepala Bagian Organisasi dan Tata Laksana Setdakab Zeth Kaunang SH.
Dalam sambutannya Bupati JWS melalui Asisten III Hetty Rumagit mengatakan bahwa pemetaan urusan pemerintahan dan tipologi per urusan merupakan dasar dalam penyusunan Ranperda. “Sesuai PP Nomor 18 tahun 2016, penataan perangkat daerah ditetapkan paling lambat tanggal19 Agustus 2016 ini dan efektif berlaku mulai 1 Januari 2017 dimana APBD 2017 nanti juga sudah disesuaikan dengan kelembagaan yang baru” ungkapnya.
Diharapkan Bupati agar semua SKPD mempersiapkan sehingga akan siap dengan struktur, tugas dan fungsi yang baru dimana berdasarkan rekapitulasi sementara Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Minahasa akan mengalami perampingan di level eselon III dan eselon IV sebagaimana arahan Pemerintah Pusat yang mengharapkan penataan OPD ini diarahkan pada efisiensi dan perampingan.
Bupati juga mengapresiasi Bagian Ortal Setdakab Minahasa yang telah mengupayakan kegiatan yang strategis ini dan menekankan kepada perutusan SKPD dan Kecamatan ini mengikuti kegiatan tersebut dengan sebaik-baiknya serta mngingatkan agar setiap ASN untuk terus meningkatkan kinerja loyalitas dan kedisiplinan.
“Adapun kegiatan ini akan berlangsung selama 2 hari dengan Nara Sumber kegiatan ini dari Biro Organisasi Setdaprov Sulut dan dari Bagian Ortal Setdakab Minahasa” kata Kasubag Ortal Stenly Umboh SSTP MAP.(tim)