Berita Utama DINAMIKA DAERAH

Astaga Legitimasi Vicky – Mor Sebagai Walikota dan Wakil Walikota Manado Ingin Digagalkan Oknum Pejabat Kantor Gubernur di PTUN

 

Walikota Manado Vicky Lumentut dan Wakil Walikota Manado Mor Bastiaan
Walikota Manado Vicky Lumentut dan Wakil Walikota Manado Mor Bastiaan yang saat ini legitimasi ingin di gagalkan oknum pejabat di Kantor Gubernur Sulut di PTUN

Inimanado – Legitimasi Walikota Manado Vicky Lumentut dan Mor Bastiaan sebagai Walikota dan Wakil Walikota ingin digagalkan oleh oknum pejabat di Kantor Gubernur Sulut dengan mendalangi pelaporan LSM yang melakukan gugatan terhadap SK Mendagri yang melantik Walikota dan Wakil Walikota Manado serta mekanisme pemilihan walikota Manado oleh KPU Manado.

Hal ini terkuak karena dibongkar oleh Fraksi Partai Demokrat Sulut  dalam rapat paripurna DPRD Sulut yang di gelar Selasa (2/08) kemarin. Satu persatu personel Fraksi Demokrat instruksi dan angkat bicara soal tindakan oknum Pemprov Sulut yang diduga mendalangi pelaporan LSM di PTUN.

Diawali intruksi oleh Edwin Lontoh, kemudian James Karinda dan ditutup dengan pernyataan Marten Manoppo. Ternyata tidak berhenti sampai disini, dalam pembacaan pandangan akhir fraksi demokrat yang dibacakan Billy Lombok juga disinggung juga soal ini. Fraksi demokrat mengatakan, bahwa ada oknum birokrat yang telah menjadi mafia peradilan sebab telah mendalangi dan menskenariokan gugatan di PTUN.

Persoalannya, tim kuasa hukum dan saksi yang dihadirkan Pemprov Sulut selaku tergugat 3 dalam sidang PTUN, justru mendukung semua tuduhan penggugat (LSM). Bahkan lebih parah lagi, mereka menyatakan bahwa langkah Pemprov Sulut salah. Menurut James Karinda dan Marthen Manopo tindakan ini menyudutkan pihak-pihak tergugat dalam hal ini Mendagri selalu tergugat 1, KPU Manado tergugat 2 dan Pemprov Sulut selaku tergugat 3. Dikhawatirkan, sikap saksi dan pengakuan tergugat 3 yakni Pemprov Sulut akan melemahkan semua tergugat dan imbasnya mengancam legitimasi Walikota dan Wakil Walikota Manado yang telah dilantik dan telah menjalankan tugas pemerintahan di manado.

“Seharusnya saksi ataupun kuasa hukum tergugat harus melakukan bantahan hukum terhadap tuduhan penggugat, yang terjadi justru tergugat 3 yakni Pemprov Sulut mengakui ada yang salah membenarkan tuduhan tuduhan penggugat, ini gila kan,” ujar James Karinda usai paripurna.(frani)