Inimanado – Untuk menepis isu yang beredar terkait akan dibuat kembali Peraturan Daerah (Perda) Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Teddy Kumaat angkat bicara mengatakan bahwa selama ini mekanisme pembuatan Perda itu selalu diparipurnakan dulu baru dibawa ke Depdagri dan hampir seluruh Perda yang dibawa itu selalu dikoreksi.
“Perda yang dikoreksi oleh Depdagri itu tidak lagi dibawa kembali ke DPRD, tetapi langsung ke Eksekutif, dan Eksekutif yang meluruskan Perda yang dikoreksi itu, jadi otomatis Hasil koreksi itu tidak diketahui oleh DPRD,”ujar Kumaat. Teddy Kumaat yang juga selaku Ketua FPDIP DPRD Sulut ini menjelaskan bahwa sekarang Permendagri no.80 berubah.
“Perda BUMD ini mengikuti mekanisme dari perubahan Permendagri no.80 adalah diharuskan setelah selesai pembahasan Pansus, dibawa ke Depdagri. Setelah Perda Tersebut dikoreksi oleh Depdagri dibawa kembali ke DPRD baru diparipurnakan,” ujarnya kepada awak media.
Kesimpulannya, Mekanisme yang dulu harus paripurna terlebih dahulu baru dibawa ke Depdagri tapi sekarang sesuai mekanisme dari perubahan Permen no.80 bahwa akan dibawa ke Depdagri dulu, dikoreksi, baru diparipurnakan. Jadi intinya disini, Perda BUMD ini tidak akan dibuat kembali tapi hanya dikoreksi saja “Tidak ada hal yang luar biasa mengenai ini. Koreksi itu hal yang biasa,”pungkas Kumaat. (antomochtar)