Inimanado – Rapat Paripurna Dewan Provensi Sulawesi Utara (Deprov-Sulut) terkait dengan penyampaian Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) penggunaan APBD Provinsi Sulawesi Utara Tahun Anggaran 2016 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), yang rencananya akan dilaksanakan pada Jumat 10 Juni bakal ditunda,
Menurut Bartholomeus Mononutu SH MH, selaku Sekertaris DPRD Sulut mengatakan, belum mengetahui pasti penyebab penyampaian LHP pada Paripurna Tanggal 10 Juni itu ditunda.
“ saya belum mengetahui secara pasti apa sebab penyampaian LHP lewat Paripurna Tanggal 10 Juni mengalami penundaan innformasi yang di dapat Sekretariat Dewan, untuk penyampaian LHP dari BPK akan dilaksanakan pada 20 Juni 2016,” ungkap Mononutu.
Seperti informasi yang dirangkum, penundaan penyampaian Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) itu didugs masih banyak SKPD yang didapati Tuntutan Ganti Rugi (TGR). Khusus di Sekretariat DPRD Sulut, BPK memperoleh temuan sekitar Rp. 100 Juta di TKD.
“ Untuk TKD di Sekretariat DPRD Sulawesi Utara sudah diselesaikan ,” jelas Mononutu. (antomochtar)