Berita Utama DINAMIKA DAERAH POLITIK

Soal Ganti Rugi Lahan Transmigrasi Mopuya, Legislator Bolmong kunjungi Deprov Sulut

12053267_10204490470980129_1613866561_n-5-31g1pvl18w87p7x076ifbe

Inimanado – Legislator asal Bolmong yakni, Esra Panese, Ahadin Mamonto, Sunyoto Paputungan serta didampingi Kadisnaker Pemkab Bolmong, BD Panambunan dan Karo Hukum Hardimen, bekunjung ke DPRD Sulut guna mengadukan hal terkait belum direalisasikannya ganti rugi lahan Transmigrasi Mopuya pada Rabu (11/05) siang kemarin. Kunjungan mereka diterima langsung oleh Anggota DPRD Sulut Netty Agnes Pantow.

Legislator Bolmong,  Esra mengatakan pihaknya selaku Anggota Dewan Kabupaten sudah beberapa kali menyurat bahkan bertatap muka langsung namun hingga saat ini realisasi ganti rugi sebesar Rp 7,5 Miliar yang telah memiliki kekuatan hukum yang dikeluarkan Mahkamah Agung (MA) sejak tahun 2013 belum juga terealisasi.

Sementara Kadisnaker yang ndidampingi Biro Hukum, Hardimen menjelaskan bahwa luas lahan milik masyarakat yang harus diganti rugi adalah Kelurahan Bilalang 150 Hektar dan Kelurahan Papondajang 300 Hektar dengan besar anggaran 7,5 Miliar.

Menanggapi aspirasi tersebut Pantow mengatakan aspirasi yang masuk akan ditindaklanjuti. “ Aspirasi ini akan disampaikan kepimpinan Komisi, juga kami berharap surat ke Gubernur maupun ke Dinas Transmigrasi dibawa ke DPRD Sulut,” ujar Pantow. (antomochtar)