Amurang– Konflik tapal batas Minsel dan Minahasa yang terletak di desa Munte Kecamatan Tumpaan dan Desa Senduk Kecamatan Mariri selama 14 tahun akhirnya dapat terselesaikan.
Musyawarah yang dilakukan oleh kedua belah pihak pada hari Selasa (10/5) lalu, akhirnya berbuah manis. Tidak terjadi kekacauan saat penandatanganan berita acara.
“Kita sudah melakukan penandatanganan berita acara soal tapal batas di Desa Munte dan Senduk dimana batas yang disepakati yakni 100 M dari tugu kearah Manado untuk Minsel dan 150 m dari tugu kea rah Amurang untuk Minahasa, dihitung dari koordinat yang sudah ditentukan,” jelas Camat Tumpaan Franky Toar kepada Wartawan, Rabu (11/5) kemarin.
Senada dengan Camat, Kabag Pemerintahan Vera Lasut turut membenarkan penandatanganan berita acara tersebut dan menurutnya saat ini tinggal menunggu pengesahan dari Mendagri.
“Setelah penandatanganan berita acara kita tinggal menunggu SK Mendagri untuk pengesahan batas antar daerah ini,” jelas Vera.
Turut hadir pada acara tersebut diantaranya Kabag Pemerintahan, Camat, Hukum Tua serta tokoh masyarakat dari Minsel maupun Minahasa serta Assiten Satu Setdakab Minahasa.(tim)