Berita Utama DINAMIKA DAERAH

Tetty : SKPD Wajib Informasikan LPPD Secara Transparan

 

Cristiany Eugenia Paruntu SE
Cristiany Eugenia Paruntu SE

Inimanado – Bertempat diruang Rapat Kantor Bupati Minahasa Selatan rapat TAPD tentang Laporan Penyelenggaraan Daerah (LPPD) tahun 2016. Rapat tersebut dipimpin langsung Cristiany Eugenia Paruntu SE serta didampingi Wakil Bupati Franky Donny Wongkar, dan sekretaris Daerah Kabupaten Drs Danny Rindangen Msi.

Tetty sapaan akrab Bupati mengatakan dengan tegas  kepada seluruh pimpinan SKPD untuk selalu menginformasikan kepada Media Cetak, Media Online dan Media Elektronika  secara terbuka dan transparan tentang LPPD tahun 2015. “Undang-undang pasal 69 No. 23 tahun 2014tentang pemerintah dan  keterbukaan informasi publik.”ungkap Tetty.

12895344_1123873384310881_1051863708_n-316a0xgf1j0gkz1gv47q4q

Sebagaiman LKPJ diamanatkan dalam Bab IV pasal 27 PP No. 3 tahun 2007 tentang LPPD kepada Pemerintah Pusat, serta laporan- laporan Pertanggung jawaban Kepala daerah kepada DPRD harus diinformasikan sepenuhnya kepada masyarakat luas. Capaian program, juga kegiatan urusan wajib serta pilihan  dalam rangka penyelenggaraan pemerintah minsel yakni, dari pihak TPAD menyampaikan kepada Bupati dan Wakil Bupati tentang laporan itu. (Bles)