Inimanado – Direktur Reserse Narkoba (diresnarkoba) Polda Sulut Kombes Pol Edy Djubaedi membantah pihak kepolisian membebaskan CL alias Cicil anggota dewan yang tertangkap narkoba. Ia mengatakan, assesment sudah selesai dan yang bersangkutan wajib lapor .“Assessment sudah selesai. Tapi mereka masih wajib lapor karena saat ini mereka posisinya sedang berobat atau rehabilitasi,” jelasnya.Menurut dia, hasil assessment menjelaskan dia cicil hanya berstatus pemakai situasional atau memakai hanya dalam situasi tertentu dan setiap pemakai berhak mendapatkan pengobatan atau rehabilitasi.
Dan mengenai hukuman yang diberikan karena terbukti memiliki dan menyimpan barang haram tersebut, Djubaedy mengatakan proses hukum masih sementara berjalan. Berkas hasil assessment sudah diserahkan ke kejaksaan untuk diperiksa lebih lanjut. “Saat ini masih dalam proses hukum, bukan berarti para tersangka sudah dibebaskan. Mereka juga masih akan menjalani sidang sesuai hukum yang berlaku karena sudah terbukti mengonsumsi dan memiliki baram. Sidanglah yang berhak memvonis mereka,” tegasnya.
Ditempat terpisah Ketua GRANAT Sulut Billy Johannis menegaskan bahwa CL terjerat dua pasal, yaitu UU 35 Tentang Narkotika pasal 127 ayat 1. Setiap penyalahgunaan: a. Narkotika Golongan 1 bagi dirinya sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun. Pada poin 3 kalau dapat dibuktikan sebagai korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi. (tim)