Inimanado – Penegakan supremasi hukum di Sulut masih jauh dari harapan. Kenyataannya garong-garong (koruptor-rad) yang beraksi di Kantor Gubernur Sulut tidak tersentuh hukum alias kebal hukum. Berdasarkan penelusuran wartawan inimanado.com, mencuri di Kantor Gubernur Sulut ternyata dibolehkan asalkan tidak ketahuan, toh kalau ketahuan mencuri, hasil curian hanya dikembalikan tanpa ada sanksi hukum apa apa. Ini ironi dan sangat bertolak belakang dengan Undang-undang NOMOR 31 Tahun 1999 Tentang PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI (TIPIKOR) pasal Pasal 4 yang berbunyi “Pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya”
Mau bukti? Dugaan korupsi terkait hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas LKPD Provinsi Sulut tahun 2013 ditemukan kegiatan fiktif pada pos makan dan minum (MaMi) yang diduga merugikan keuangan negara hingga Rp 16 milyar. Kasus ini ternyata bisa lolos dari jeratan hukum hanya karena mengembalikan kerugian tersebut.
Kepala Sub Auditorat Wilayah Sulut I BPK RI Perwakilan Provinsi Sulut, Dade Nandemar kala itu mengatakan, temuan ini merupakan bukti masih lemahnya sistem pengendalian intern (SPI) Pemprov Sulut. “Kalau masih ada temuan seperti ini (mami fiktif), maka bisa disimpulkan sistem pengendalian internal belum bagus atau masih buruk,” imbuhnya.
Hanya saja ada pernyataan yang berbeda disampaikan Kepala BPK RI Perwakilan Pemprov Sulut Drs Andi K Lologau. Dimana ia menyebutkan, temuan BPK terhadap kegiatan fiktif di Pemprov Sulut tak melulu karena SPI yang lemah. Dia berpendapat, persoalan itu bisa terjadi karena adanya persekongkolan kejahatan dari orang-orang di dalam sistem tersebut. “Bisa saja SPI sudah bagus tetapi karena adanya persekongkolan jahat antara orang-orang di dalam sistem tersebut,” ungkap Lologau.
Saat ketahuan BPK, Pemprov Sulut yang saat itu dikomandani Gubernur Sulut Dr SH Sarundajang laksana kebakaran jenggot. Sang gubernur emosi, karena jargon Sulut membangun tanpa korupsi yang dijunjung tinggi akhirnya jebol di lingkup kantor gubernur yang merupakan istananya.
Reaksi keras ditunjukan sang gubernur ini dengan melaporkan kasus dugaan korupsi ini ke Polda Sulut dan lembaga hukum inipun mulai bertindak dengan memanggil satu persatu pejabat-pejabat di lingkup Pemprov Sulut yang terkait.
Penasaran oknum-oknum pejabat yang dipanggil Polda Sulut tunggu hasil laporan investigas jilid 2………..