PEMERINTAHAN

MK Belum Keluarkan Putusan Warga Manado Galau

Gedung ini yang akan menjadi saksi siapa yang nantinya jadi Walikota Manado periode 2016
Gedung ini yang akan menjadi saksi siapa yang nantinya jadi Walikota Manado periode 2016

Manado – Hingga saat ini pihak Mahkamah Konstitusi (MK) belum mengeluarkan putusan gugatan Pilwako Manado. Terkait hal ini warga kota resah dan galau. Bahkan ada yang mulai berspekulasi. Bagi pendukung pasangan GSVL-Mor, beranggapan bahwa MK akan menolak gugatan pasangan AI-JA. Dan bagi pendukung AI-JA dan pasangan HJP-TR, sangat menginginkan supaya putusan KPU dibatalkan dan MK mengijinkan dilakukan PSU di sejumlah TPS.

Didi RAS Syafii, salah satu pengotak dibalik kesuksesan pasangan GSVL-Mor sangat optimis bahwa MK akan segera menolak gugatan AI-JA. Alasannya materi gugatan mereka tidak berkekuatan hukum, sehubungan undang-undang pemilu sudah jelas mengatakan, MK hanya bersidang dan mengadili presentasi perolehan suara yang masuk ambang batas. Dalam hal ini presentasi ambang batas perolehan suara sebesar 1,5 persen.

“Silisih antara suara GSVL-Mor dan AI-JA sebesar 6 ribuan atau sekitar 3 persen dan ini sudah melampawai ambang batas 1,5 persen. jadi kami sangat yakin sidang nanti sudah keputusan penolakan gugatan pasangan AI-JA,” ujar mantan anggota DPRD Manado dari fraksi Golkar ini.

Lain lagi pendukung AI-JA yang masih optimis, bahwa MK akan mengabulkan permohonan gugatan dan melanjutkan sidang, sehubungan ada rekomendasi panwas yang tidak ditindaklanjuti KPU pada saat rapat pleno. Ini dianggap satu celah dan terobosan karena proses pilwako Manado berjalan tidak prosedural.

Pengamat politik Touvik Tumbelaka juga bingung dengan masalah ini dan enggan berkomentar lebih. Bagi dia dalam politik semua berpotensi terjadi. Dia sendiri ragu apakah MK akan konsisten dengan UU pemilu atau ada dalih lain sehubungan materi gugatan yang dibawah pasangan AI-JA cukup menarik, termasuk mempersoalkan KPU karena tidak menindaklanjut rekomendasi panwas. Menurut dia, kasus yang ditolak MK pada dasarnya karena tidak memiliki legal standing, hanya saja tidak ada persoalan rekomendasi panwas yang diabaikan KPU. Tapi kali ini menurut Tumbelaka situasinya agak berbeda karena ada rekomendasi panwas tidak ditindaklanjuti KPU. “Soal apa situasinya kita lihat saja nanti,” ujar Tumbelaka.(fran)