LIPUTAN KHUSUS – Rapat Paripurna DPRD Sulut yang dipimpin Ketua Andrei Angouw pada Senin (12/03) siang tadi, menetapkan 15 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang terdiri dari 7 Perda Inisiatif dan 8 Ranperda eksekutif untuk ditetapkan menjadi Program Legislasi Daerah (Prolegda) 2016 . Paripurna ini turut dihadiri oleh Gubernur Sulut Olly Dondokambey dan Wakil Gubernur Sulut Steven Kandouw serta jajaran pejabat Pemprov Sulut.
Ke tujuh Ranperda Inisiatif DPRD ini masing-masing, Ranperda BUMD, Ranperda Budaya Daerah, Ranperda Bahasa Daerah, Ranperda Perlindungan dan pemberdayaan Usaha Mikro Kecil dan Menengah, Ranperda Pengendalian Pohon, Ranperda Fakir Miskin dan Anak Terlantar, Ranperda Bahasa Daerah dan Ranperda Pengendalian dan Pengawasan Minuman Tradisional Beralkohol.
Sedangkan 8 Ranperda usulan Pemprov Sulut yakni, Ranperda Tentang Usulan Pemerintahan Wajib dan Pilihan yang menjadi Kewenangan, Ranperda Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD, Ranperda Tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah, Ranperda Tentang Tata Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Lembaga Teknis Daerah dan Lembaga Lain, Ranperda Tentang Perlindungan Anak, Ranperda Tentang Perlindungan Perempuan, Ranperda tentang Pengelolaan Pelabuhan Perikanan, Ranperda tentang Pengelolaan Pertanahan, Pertambangan Umum dan Ranperda tentang Zonasi.
Gubernur Sulut Olly Dondokambey pada sambutannya mengapresiasi usulan Ranperda Budaya Daerah menjadi Prolegda 2016. “ Soal Budaya juga bagian visi misi kami dalam Trisakti yakni berkepribadian dalam budaya,” (tek)