Manado – Gubernur Sulut Olly Dondokambey menegaskan, supaya jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkup Pemerintahan Provinsi (Pemprov) Sulut untuk taat pajak, jika hal ini tak diindahkan maka yang bersangkutan akan dikenakan sanksi tegas hingga di istirahatkan dari jabatannya.
“Ada sanksinya apabila tidak ikut aturan apalagi sudah keluar instruksi. Berarti mereka tidak cocok dengan gubernur dan pastilah dia (ASN-rad) tersebut tidak akan dapat promosi,” ujar OD yang saat itu didampingi Wakil gubernur Sulut, Steven Kandouw (SK) bersama Kepala Kantor Pajak Pratama, Denny Makisanti.
OD juga meminta masyarakat khususnya bagi pelaku-pelaku usaha/pengusaha yang ada di Sulut untuk taat bayar pajak. “Ini saya himbau dan sudah mintakan juga kepada pak Kepala pajak wilayah untuk mengevaluasi para pengusaha yang tidak bertanggung jawab untuk bisa ditindaki selanjutnya,” terang Gubernur.
Kepala kantor wilayah (Kakanwil) DPJ Sulut, Tengah dan Gorontalo, Dionysius L Hendrawan mengatakan pelaku usaha yang tidak kooperatif terhadap msalah pajak akan digiring keranah hukum. (fran)