Manado – Gugatan hukum pasangan calon walikota dan wakil walikota Manado Harley Mangindaan dan Jimmy Asiku (AI-JA) di Mahkamah Konstitusi (MK) tidak memiliki legal stending atau kedudukan hukum sebagaimana amanat undang-undang pemilihan Nomor 8 tahun 2015.
Hal inipun diakui dalam materi gugatan pemohon (AI-JA) melalui kuasa hukumnya yakni Hendry P Poae SH, Rulman I Rongkunusa SH dan Rosell JE Pelle SH yang didaftarkan di MK lalu. Dalam materi gugatan mereka memaparkan bahwa jumlah penduduk lebih dari 250 ribu jiwa hingga 500 ribu jiwa perbedaan perolehan suaranya harus 1.5 persen. Dan Kota Manado masuk pada katagori ini, sehubungan jumlah penduduk Kota Manado sesuai data kependudukan catatan sipil Manado sebanyak 480.935 jiwa. Ini berarti presentasi perolehan suara hanya katagori 1.5 persen saja.
Dalam materi ini juga mengakui, bahwa adapun Pemohon ditetapkan memperoleh sebanyak 60.895 suara, sedangkan pasangan calon peraih suara terbanyak memperoleh sebanyak 67,081 suara, karena itu terdapat selisih perolehan suara antara Pemohon dengan pasangan calon peraih suara terbanyak sebesar 6.186 suara.
Bahwa berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor I Tahun 2015 Pasa1 6 ayat (2) menjelaskan, pemohon hanya berhak mengajukan permohonan apabila selisih suara pemohon dengan pasangan calon yang dinyatakan peraih suara terbanyak adalah maksimal I, 5 persen suara dikalikan 67.08 menjadi 1.006 suara.Meskipun mengakui bahwa hal ini tidak memiliki legal standing, namun kuasa hukum Ai-JA berpendapat bahwa MK bisa bersidang dan permohonan ini dianggap sah menurut hukum.
Menurut mereka, ini didasari oleh karena pemungutan suara yang dilakukan oleh termohon dihasilkan dari suatu proses Pemilihan Calon Walikota dan Wakil Walikota Kota Mariado Tahun 2015 yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka walaupun antara Pemohon dengan pasangan calon Nomor Urut 3 terdapat selisih suara berjumlah 6.186 suara atau meIebihi dan batas maksimal 1.5 persen suara namun pengajuan Permohonan ini seharusnya tetap dinyatakan sah menurut hukum. Terlebih pihak termohon mengabaikan rekomendasi panwas pada rekapitulasi tingkat kecamatan memintakan dilakukan pemungutan suara ulang 5 kecamatan yakni Wanea, Pal Dua, Singkil, Sario dan Mapanget yang terdapat di 41 TPS dan dengan total jumlah pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Terap (DPT) sebesar 70.578.
Lantas bagaimana tanggapan kubu Demokrat mencermati gugatan ini? Menurut Pengurus Demokrat Sulut Edwin Lontoh, masalah gugatan pihak kalah merupakan hal yang lumrah dalam politik dan pihak Demorkat siap sekali untuk meladeni masalah gugatan ini. Apalagi gugatan ini tidak memiliki legal standing. “Torang le kalu kalah waktu pilkwako lalu kemungkinan bisa menggugat dan ini lumrah dalam politik. Dan kami sangat siap dengan gugatan ini,” ujar Ketua Fraksi DPRD Sulut ini.
Lontoh optimis persoalan ini akan selesai dan pihak MK akan mendukung keputusan KPU Manado. “Pak Vicky bukan lagi calon petahana, sebab dia sudah berhenti sekitar hampir 2 bulan baru pilwako di gelar,” jelas Lontoh lagi. (fran)