inimanado.com, Amurang – PKPU Nomor 9 tidak ada klausul tentang islah sementara seperti wacana dua kubu di Partai Golkar. Jadi, jika KPU melayani pendaftaran oleh tim yang dibentuk oleh dua kubu dianggap melanggar PKPU. Demikian pendapat pengamat politik Dr Ferry Liando terkait konsep islah sementara Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie dan Agung Laksono. “Di PKPU 9, Parpol yang sah mengusung adalah yang terdaftar di Kemenkumham. Jika Parpol konflik maka Parpol yang sah harus menunggu keputusan pengadilan atau inkrah.
Syarat ketiga bisa saja tidak menunggu keputusan pengadilan asalkan Parpol tersebut islah. Tiga kriteria itu tidak ada yang menyebutkan islah sementara. Apalagi menurut Golkar sendiri bahwa sementara hanya karena ikut Pilkada. Setelah itu konflik babak baru akan dibuka lagi”, tutur Ferry Liando. Akademisi Unsrat ini mengapresiasi kerja KPU dengan mengeluarkan PKPU 9 bukan hanya sekedar syarat bagi Parpol ikut Pilkada tapi ada niatan baik KPU untuk menyelesaikan konflik Parpol. “PKPU 9 bagus sekali sebetulnya, karena memaksa Parpol jangan konflik. Sehingga jika konflik sanksinya adalah tidak bisa ikut Pilkada. Namun jangan sampai PKPU dilanggar”, jelasnya. Lanjutnya,mengikutsertakan Parpol yang hanya islah sementara melanggar PKPU 9. Islah sementara samadengan membuka kesempatan lagi untuk konflik baru pasca Pilkada nanti. Islah sementara samadengan gencatan senjata tapi dua kubu yang berperang masih memasang ranjau di wilayah musuh. Ketika ranjau meledak, perang baru meledak lagi”, tukasnya. Ujarnya lagi, point dalam wacana islah sementara adalah dua kubu akan membentuk tim menjaring kepala daerah. Takutnya, kalau yang terjaring dari kubu ARB kemungkinan kubu Agung tidak mendukung dalam hal pemenangan calon. Begitupula sebaliknya. Sementara sangat berbahaya, sama dengan memicu konflik baru. “Terjadi islahpun bukan serta merta langsung lolos ikut Pilkada, karena perlu legalitas lagi soal struktur mana yang akan disetujui Kemenkumham”, pungkas Liando, (Yudi)