DINAMIKA DAERAH PEMERINTAHAN

OJK: 2 BPR Sulut Terancam Menjadi LKM

OJK: 2 BPR Sulut Terancam Menjadi LKM
OJK

inimanado.com, Amurang – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan, terdapat dua bank perkreditan rakyat (BPR) di Sulawesi Utara (Sulut) yang terancam menjadi lembaga keuangan mikro (LKM) karena posisi modal yang masih kurang dari Rp1 miliar. “Dari 18 BPR di Sulut, ada dua BPR yang modalnya masih di bawah Rp1 miliar,” kata Kepala OJK Provinsi Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Gorontalo dan Maluku Utara (Suluttenggomalut) Dwi Suharyanto, di Manado, Jumat (22/5/2015). Dwi mengatakan, kedua BPR tersebut sudah mendapatkan surat peringatan dari OJK karena hingga saat ini tidak mampu memenuhi ketentuan modal dalam pengoperasian bisnisnya. Jika BPR tersebut tidak mampu menambah modal hingga mencapai Rp1 miliar maka dianjurkan untuk bergabung dengan bank lain atau akan diturunkan menjadi LKM. Berdasar ketentuan OJK, dinyatakan modal disetor untuk BPR ditetapkan pada kisaran Rp4 miliar hingga Rp14 miliar disesuaikan dengan zonasi dari lokasi BPR bersangkutan. Zonasi terbagi menjadi zona satu sampai zona empat. Zona satu menunjukkan zona dengan potensi ekonomi lebih tinggi dan persaingan lembaga keuangan lebih ketat, sedangkan zona empat menunjukkan lebih rendah dan lebih longgar dibandingkan dengan zona dua dan tiga. Modal yang harus disetor BPR yang ada di zona I ditetapkan sebesar Rp14 miliar, yang ada di zona II sebesar Rp8 miliar, untuk di zona III sebesar Rp6 miliar, dan untuk zona IV sebesar Rp4 miliar. Dwi menambahkan, untuk BPR yang telah berjalan atau existing, maka OJK secara bertahap akan meminta BPR untuk meningkatkan modal intinya dengan target modal inti bagi BPR sebesar minimal Rp6 miliar pada 2019. “Sekarang masih ada yang di bawah itu. Dengan modal inti di bawah Rp3 miliar itu mereka tidak bisa bersaing di tengah industri sekarang,” pungkasnya. (Yudi)