Ilustrasi
inimanado.com, AMURANG – Kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel), Provinsi Sulwesi Utara. Parahnya lagi, hal itu sudah menjadi trend pada kalangan muda masa kini. Seperti yang terjadi belum lama ini di Desa Paslaten Kecamatan Tatapaan. Salah satu gadis desa setempat, sebut saja bunga (17) dibawa lari MK alias Maltan (23) warga yang sama. Aksi bawa kabur ini berlangsung sejak 27 April 2015 lalu. Keduanya baru ditangkap pihak kepolisian pada Jumat (22/5/2015) kemarin di Desa blongko Kecamatan Sinonsayang. Kronologis kejadian bermula saat Bunga yang masih berstatus sebagai pelajar di salah satu SMK sedang menuju tempatnya mengikuti PSG di Puskesmas Tatapaan. Belum sampai di tempat tujuan, korban dijemput tersangka yang diketahui memiliki hubungan asmara dengan bunga. Saat itulah korban tidak pernah pulang rumah hingga ditemukan bersama pelaku. Selama aksi ‘penculikan’ keduanya sudah hidup selayaknya suami istri. “Saat ini pelakunya sudah diproses penyidik unit PPA DUM, dan akan dikenakan Pasal 81 ayat (2) Undang-undang RI NO 35 Tahun 2014 jo Pasal 332 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Sedangkan korban sudah dipulangkan ke rumah orangtuanya,” ujar Kapolres Minsel AKBP Benny Bawensel SIk MH melalui Kasat Reskrim Saiful Wachid. (Yudi)