EKONOMI PEMERINTAHAN

Kemenangan Golkar Disambut Suka Cita Kader Partai Di Sulut

Kemenangan Golkar Disambut Suka Cita Seluruh Kader Partai Di Sulut
Partai Golkar merayakan kemenangan setelah gugatannya dikabulkan di PTUN.

inimanado.com, Amurang – Kemenangan Partai Golkar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Barat, disambut suka cita oleh seluruh kader Partai Golkar di Sulawesi Utara. Ketua DPD I Golkar Sulut, Stefanus Vreeke Runtu, yang mengikuti langsung jalannya sidang melalui layar televisi mengaku bersyukur kepada Tuhan dengan adanya putusan tersebut. “Dikabulkannya gugatan Partai Golkar adalah kekuatan doa dari para pendeta, hamba-hamba Tuhan, dan pastor. Kemarin itu semua pendeta, dan gembala berpuasa. Dan doa para hamba Tuhan dikabulkan,” kata pria yang akrab dipanggil SVR di Gedung DPRD Sulut, Selasa, 19 Mei 2015. Mantan Bupati Minahasa ini mengatakan, gugatan Partai Golkar yang diajukan ke PTUN Jakarta Barat adalah meminta membatalkan SK yang dikeluarkan oleh Menkumham dan itu dikabulkan. “Dan putusan PTUN itu sudah tepat karena berdasarkan fakta dan bukti dalam persidangan. Bukan berdasarkan intimidasi dari siapapun,” ujarnya menambahkan. Dia berharap, Partai Golkar yang ada di Indonesia termasuk Sulut untuk tetap solid dan menatap pemilihan kepala daerah yang tahapannya sedang bergulir. “Marilah teman-teman yang sudah ke mana-mana silakan kembali. Kecuali kader Golkar yang melakukan pelanggaran akan mendapatkan sanksi,” ujar Wakil Ketua DPRD Sulut ini. Dengan adanya putusan tersebut, lanjut SVR, Partai Golkar Sulut akan melakukan konsolidasi. Mereka juga membuka pendaftaran serta melakukan lobi-lobi politik menghadapi Pilkada serentak. Sebelumnya, Majelis Hakim PTUN mengabulkan gugatan Ketua Umum DPP Partai Golkar Aburizal Bakrie dan Sekjen DPP Partai Golkar Idrus Marham terhadap Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM yang mengesahkan kepengurusan Golkar versi Munas Ancol. Dengan putusan ini, PTUN telah membatalkan keputusan Menkumham yang mengesahkan kepengurusan DPP Partai Golkar kubu Agung Laksono. (Yudi)