inimanado.com, Amurang – Seorang kuli serabutan berinisial JM (20) diciduk polisi saat sedang mengangkut pasir, di pinggir pantai Pasar Bersehati, Kota Manado, karena melakukan hubungan seksual dengan siswi SMP di Kecamatan Wori. Kepada petugas, JM mengaku telah melakukan hubungan itu sering kali. Perbuatan itu terakhir mereka lakukan, pada Minggu 11 Mei 2015. Saat itu, korban tidak pulang ke rumah, karena pergi dengan pelaku. Pihak keluarga yang khawatir korban tidak pulang, lalu mencari-cari korban. Kakak korban yang ikut mencari, sempat melihat mereka di sekolah. Namun, saat dicari ke sekolah itu, mereka sudah pergi entah kemana. “Saat mendengar dan melihat ada keluarga datang mencari, kami lari ke kebun dan langsung pulang ke rumah masing-masing,” kata pelaku JM, di kantor polisi, Rabu (13/5/2015). Sementara korban, mengakui bahwa dirinya sudah sering melakukan hubungan seksual dengan pelaku. Bahkan, yang membuat janji bertemu dan menghampiri pelaku di rumahnya untuk pergi keluar adalah dia. “Memang malam itu kami begitu, dan itu bukan pertama kalinya kami lakukan, tapi sudah sering,” beber korban. Lebih lanjut, korban mengaku, mereka telah menjalin asmara. Kendati baru satu tahun, tetapi hubungan mereka sudah sangat dekat. Bahkan, mereka sudah sering melakukan hubungan intim. Hubungan itu pertama mereka lakukan di rumah kakak korban. “Kami pertama kali berhubungan intim pada malam hari, di rumah kakak saya. Saat itu saya bermalam di rumah kakak dan tidur sendiri di kamar depan. JM datang malam-malam dan kami tidur bersama.
Paginya dia baru pulang ke rumahnya,” ungkapnya. Selanjutnya, mereka melakukannya di rumah, di sekolah, dan berbagai tempat lain. Perbuatan itu dilakukan suka sama suka. Diketahui, korban adalah anak bungsu dari empat bersaudara. Ibu korban dikenal warga sekitar telah memiliki empat suami, masing-masing telah menyumbangkan satu anak. Kecuali suami yang keempat, hingga kini belum memberi anak. Alfonsus (51), tetangga korban mengaku, dalam lingkungan masyarakat sekitar keluarga korban terkenal kurang baik. Bahkan, sudah menjadi rahasia umum, jika ayah tiri korban pernah meramas payudara korban dan memberinya uang Rp10.000. “Kami ketahui perbuatan bejat ayah tiri korban, karena korban sendiri yang sering cerita pada kami. Bisa saja, ayah tiri korban pernah melakukan lebih dari itu,” kata sejumlah tetangga korban yang datang ke Polresta Manado. Sementara itu, ibunda korban, MB (56) berharap petugas kepolisian dapat memberikan imbalan yang sesuai dengan pelaku JM yang telah menodai anaknya. “Pelaku harus dihukum seberat-beratnya,” pungkasnya. (Yudi)