inimanado.com, AMURANG – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Minahasa Selatan (Minsel) membuka lamaran bagi masyarakat yang ingin mendaftarkan diri menjadi anggota Pantia Pemilihan Suara (PPS). Namun batas waktu yang diberikan oleh KPUD Minsel hanya sampai Selasa (12/5). “PPS ini merupakan penyelegengara pilkada di tingkat desa dan kelurahan,” ucap Ketua KPUD Minsel, Dr Fanley Pangemanan. Dirinya menambahkan pengumpulan data pelamar calon anggota PPS melalui Hukumtua dan Lurah sementara dijemput para Anggota PPK disetiap kecamatan yang baru dilantik belum lama ini. Selanjutnya berkas-berkas ini akan dibawa ke Sekretariat KPUD Minsel. “Jumlah calon PPS yakni paling sedikit 6 orang untuk masing-masing Desa dan Kelurahan. Jika tidak mencukupi jumlah tersebut, maka akan dikembalikan lagi ke desa dan kelurahan bersangkutan,” katanya lagi. Pangemanan mengingatkan bahwa jika jumlah ini masih belum mencukupi, maka pihak KPUD akan turun langsung dalam proses perekrutan. “Karena sesuai aturannya harus seperti itu,” tegasnya lagi.
Keterlibatan langsung KPUD Minsel dalam pendataan calon PPS di setiap desa dan kelurahan yang tidak mencukupi jumlah calon sebagaimana yang diharapkan, merupakan amanat undang-undang. Ini untuk mengantisipasi jangan sampai ada unsur-unsur politis pemerintah setempat dalam pengumpulan data calon. Setiap calon anggota PPS akan mengikuti beberapa tahapan sebelum ditetapkan menjadi anggota PPS. Tahapan-tahapan ini yakni mulai dari seleksi berkas, tes tertulis dan terakhir wawancara. “Kami jamin bahwa semua seleksi yang akan diikuti setiap anggota PPS akan benar-benar terbuka dalam proses perekrutannya. Akhinya akan ada 3 orang yang dipilih untuk menjadi anggota PPS di setiap kelurahan dan desa,” pungkasnya. (Yudi)