Advetorial – Senin (20/4/2015) pagi, DPRD Sulut menggelar Rapat Paripurna Dalam Rangka Penetapan Keputusan DPRD tentang Rekomendasi DPRD Atas LKPJ Gubernur Tahun 2014.
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Steven Kandouw didampingi Wakil ketua Stefanus Vreeke Runtu, Marthen Manopo dan Wenny Lumentut.
Diawal rapat paripurna Ketua DPRD Steven Kandouw mengapresiasi anggota DPRD yang hadir tepat waktu. Dilanjutkan dengan Laporan Pansus DPRD pembahas LKPJ Gubernur tahun 2014 oleh Wakil ketua Pansus Eddyson Masengi.
Mengawali laporan Pansus, Eddyson Masengi menjelaskan DPRD Sulut sebagai wakil rakyat mewakili 2.343.527 jiwa masyarakat Sulawesi Utara sesuai data sensus tahun 2013. Pansus lanjut Masengi, memberi apresiasi dan penghargaan tinggi kepada pimpinan dan anggota Pansus yang terus berupaya aktif dan disiplin dalam setiap rapat kerja, peninjauan lapangan serta konsultasi ke Dirjen Ekonomi Daerah guna menghasilkan catatan strategis konstruktif dan rekomendasi yang berkualitas untuk kemajuan Sulawesi Utara kedepan. “Terima-kasih kepada Kementerian Dalam Negeri RI, SKPD, Pemprov Sulut dibawah kepemimpinan Gubernur Dr Sinyo Harry Sarundajang”, tutur Masengi.
Untuk terwujudnya pelaksanaan otonomi daerah sejalan mengupayakan pemerintahan yang bersih, bertanggungjawab serta mampu menjawab tuntutan perubahan secara efektif dan efisien sesuai prinsip tata pemerintahan yang baik maka gubernur lanjut Masengi wajib melaporkan penyelenggara pemerintah daerah sebagaimana amanat peraturan pemerintah nomor 3 tahun 2007 tentang laporan penyelenggaraan pemerintah daerah kepada pemerintah, LKPJ pemerintah kepada DPRD dan informasi laporan penyelenggaraan pemerintah daerah kepada masyarakat.
Salah-satu catatan Pansus DPRD pembahas LKPJ Gubernur, kepada pemerintah provinsi untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang kesadaran pola hidup sehat dan sanitasi lingkungan terutama pada masyarakat berpendidikan rendah, miskin dan yang menempati daerah kumuh. Urusan lingkungan hidup Pansus memberikan apresiasi kepada Pemprov Sulut atas penghargaan lomba penghijauan dan konservasi alam warna lestari serta peningkatan kualitas lingkungan hidup diantaranya melalui program pengembangan kinerja pengelolaan persampahan yang dilakukan di kawasan taman nasional Bunaken yaitu kelompok swadaya mandiri (KSM), kelompok binaaan daur ulang sampah plastik. Pansus memberikan catatan untuk meningkatkan kualitas lingkungan hidup yakni pemerintah perlu memperhatikan beberapa hal diantaranya:
1.Pengawasan pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten dan kota untuk fokus tidak mengeluarkan ijin kegiatan usaha yang mengakibatkan pencemaran dan pengrusakan lingkungan hidup.
2.Pemanfaatan ruang yang belum sesuai perencanaan. Terdapat penambangan emas tidak sesuai peruntukan bahkan tanpa ijin di beberapa kabupaten dan kota. Pansus mendesak Pemprov Sulut untuk memberikan perhatian serius selektif mengeluarkan ijin usaha pertambangan.
3.Diperlukan ijin, diverifikasi secara mendalam terhadap setiap kegiatan usaha baik pertambangan, pariwisata dan kegiatan usaha lain yang oleh pengusaha terus melakukan koordinasi masing-masing instansi baik pertambangan dan pertanian. (Advetorial)