Amurang – Lantaran divonis bersalah dalam tindak pidana pemilu terkait dugaan penggelembungan suara di Desa Poopo Kecamatan Ranoyapo lalu,maka hokum tua ini bakalan dinonaktivkan dari jabatannya.
Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMD) Minahasa Selatan Ollyvia Lumi mengatakan bahwa, masih mencari aturan dalam rangka menindaklanjuti kasus hukum pidana Pemilu terhadap Hukum Tua Desa Poopo, Kecamatan Ranoyapo, Eril Pekan yang saat ini tengah menjalani masa hukuman 2 bulan penjara, pasca divonis Pengadilan Negeri (PN) Amurang.
Menurutnya, Meski belum menunggu surat tembusan dari PN Amurang, atas vonis hukum tua Desa Poopo terkait pelanggaran Pemilu, tapi pihaknya tengah mencari aturan dalam rangka mengisi kekosongan hukum tua yang telah menjalani masa hukumanya.
“Memang kami belum dapat surat dari pengadilan, sambil menunggu salinan putusan pengadilan baru kemudian akan dicari aturannya, apa tindakan yang harus kami lakukan, untuk mengisi kekosongan selama dua bulan masa hukuman hukum tua tersebut,” ujar Lumi.(tim)